Lubuklinggau, Tribuncakranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau merespons video viral yang berisi dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di SMA Negeri 1 Lubuklinggau.
Video yang beredar luas di media sosial pada Jumat (26/6/2026) itu menampilkan seorang perempuan yang mengaku sebagai orang tua calon siswa. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan anaknya tidak diterima di SMA Negeri 1 Lubuklinggau meski telah dua kali mengikuti proses seleksi.
Perempuan itu juga menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp8 juta hingga Rp10 juta agar calon siswa dapat diterima di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau tidak ada uang Rp8 juta sampai Rp10 juta, tidak bisa masuk sekolah ini,” ujar perempuan dalam video.
Ia mengaku kecewa karena rumahnya hanya berjarak sekitar 200 meter dari sekolah, namun anaknya tetap tidak lolos dalam proses penerimaan. Melalui video tersebut, ia berharap Wali Kota Lubuklinggau turun tangan apabila benar terdapat oknum yang melakukan praktik yang mencoreng dunia pendidikan.
Menanggapi video yang viral tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan tersebut dan akan melakukan telaah terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya
“Untuk informasi dugaan pungli itu kita sudah mendapatkan informasinya. Tindakan ke depan, kita akan melakukan telaah,” ujar Armein.
Ia menambahkan, apabila hasil telaah menemukan dasar yang cukup atau terdapat laporan lain yang mendukung, Kejari Lubuklinggau tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai klarifikasi.
“Tergantung nanti hasil telaah. Bisa jadi kita lakukan pemanggilan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pungli tersebut masih sebatas pengakuan yang disampaikan dalam video yang beredar di media sosial. Pihak SMA Negeri 1 Lubuklinggau maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas tudingan tersebut.
Kejari Lubuklinggau menegaskan masih mengumpulkan informasi dan melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak SMA Negeri 1 Lubuklinggau maupun hasil telaah dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
andi irawan













