Kejelian Polisi Tanon Bongkar Pencurian Saat Rumah Ditinggal Tirakatan, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

- Kontributor

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Tribuncakranews.com  — Kejelian dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat sebuah rumah ditinggal pemiliknya mengikuti malam tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI berhasil diungkap dalam hitungan jam.

Seorang pria berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, diamankan polisi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah warga bernama Mugi, di Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban, Mugi (57), bersama istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 19.45 WIB, Minggu (16/8/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya hendak menghadiri malam tirakatan di rumah tetangga yang berjarak sekitar 50 meter.

Sebelum pergi, korban memastikan seluruh pintu rumah telah terkunci. Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ketika kembali ke rumah, korban mendapati kondisi kamar tidur berantakan.

Kecurigaan semakin kuat setelah korban melihat pintu samping timur rumah dalam keadaan terbuka. Pada pintu tersebut ditemukan bekas congkelan.

Korban kemudian memeriksa barang-barangnya. Sejumlah harta benda ternyata raib, yakni uang tunai Rp2.899.000, satu unit telepon seluler Oppo A51 warna ungu serta sebuah BPKB sepeda motor Honda Supra X125.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 3,59 juta.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Tanon. Setelah menerima laporan sekitar pukul 00.48 WIB, petugas mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil menemukan titik terang keberadaan terduga pelaku.

Tak ingin kehilangan waktu, Unit Reskrim Polsek Tanon berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen dan bergerak melakukan penindakan.

Baca Juga:  Polsek Purwantoro Kawal Pembekalan PSHT P17, Polisi Tekankan Disiplin dan Pelopor Kamtibmas

Sekitar pukul 05.00 WIB, MHM akhirnya berhasil diamankan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, di antaranya uang tunai Rp 2.549.000 dan telepon seluler Oppo A51 milik korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan, termasuk BPKB sepeda motor korban, linggis sepanjang sekitar 120 sentimeter, tas selempang, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pembagian warisan. Pelaku disebut menyimpan sakit hati terhadap kakak angkatnya dan menganggap pembagian harta warisan tersebut belum adil.

Perasaan kecewa itu kemudian berkembang menjadi niat untuk mengambil barang milik korban. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu samping rumah yang terkunci.

Kecepatan pengungkapan perkara ini menunjukkan bagaimana kejelian petugas dalam membaca setiap petunjuk di lapangan menjadi kunci. Mulai dari kondisi pintu yang rusak, keterangan saksi, inventarisasi barang yang hilang hingga penelusuran CCTV, seluruhnya dirangkai menjadi petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Tanon AKP Priyatno menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan cepat ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah meninggalkan rumah, meski hanya untuk menghadiri kegiatan lingkungan. Memastikan pintu dan jendela terkunci, memasang penerangan yang memadai serta mengaktifkan pengamanan lingkungan menjadi langkah sederhana yang dapat mempersempit peluang pelaku kejahatan beraksi.

Penulis : Khnza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambangi Ojek Online, Kapolres Semarang ajak dialog Kamtibmas.
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Ramah Tamah Gubernur DIY Bersama Paskibraka
Dugaan Tambang Emas Ilegal Citorek Disorot, Warga Mengaku Diintimidasi: Hukum Jangan Tumpul ke Bawah
Gema Sholawat dan Doa Membumi di Cipeundeuy: Wujud Syukur Kemerdekaan Lewat Tabligh Akbar. Pemuda Arutala Jadi Penggerak
MULYADI TANJUNG SIAP MAJU PILKADES KARANGPUCUNG: USUNG MISI PENATAAN ASET DAN PEMERATAAN PAD KETINGKAT RT
Polsek Masaran Pastikan Tanaman Jagung LBS Tumbuh Sehat, Dukung Ketahanan Pangan di Sragen
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM DAMPINGI SIDANG PERTAMA SENGKETA WARIS IBU MANISAH DI PN KENDAL
Kapolres Boyolali Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan untuk Boyolali Maju
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Sambangi Ojek Online, Kapolres Semarang ajak dialog Kamtibmas.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Ramah Tamah Gubernur DIY Bersama Paskibraka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Tambang Emas Ilegal Citorek Disorot, Warga Mengaku Diintimidasi: Hukum Jangan Tumpul ke Bawah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Gema Sholawat dan Doa Membumi di Cipeundeuy: Wujud Syukur Kemerdekaan Lewat Tabligh Akbar. Pemuda Arutala Jadi Penggerak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:33 WIB

MULYADI TANJUNG SIAP MAJU PILKADES KARANGPUCUNG: USUNG MISI PENATAAN ASET DAN PEMERATAAN PAD KETINGKAT RT

Berita Terbaru