Ketum DPP GNI Rules Gajah : Pemecatan Langsung Bila Terindikasi Terlibat Peredaran Narkoba

- Kontributor

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews.com // 17 Februari 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Rules Gajah menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus segera melakukan penantauan menyeluruh terhadap seluruh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di Indonesia, terutama terkait potensi keterlibatan aparatur dalam peredaran narkoba yang menjadikan beberapa anggota polisi terjun dalam bisnis haram.

“Polri harus segera menantau kapolres se Indonesia, yang aktif dalam peredaran narkoba yang membuat para polisi terjun dalam bisnis haram. Sangsi berat, dan pemecatan didepan mata bila terjadi di polres dan polsek yang terindikasi dalam hal itu,” tegas Rules Gajah saat ditemui wartawan di Jalan Cempaka Raya No.96 Kota Medan.

Menurutnya, dugaan kuat banyak aparatur kepolisian yang menjadi bekalan atau mendukung bisnis haram narkoba tidak dapat dibiarkan terus berkembang. Hal ini tidak hanya merusak citra institusi polisi sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita duga kuat para polisi banyak beking bisnis haram ini. Ini adalah masalah serius yang harus mendapatkan tanggapan tegas, karena merusak fondasi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujarnya.

Rules Gajah menegaskan bahwa kasus seperti yang terjadi pada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba AKP Maulangi seharusnya menjadi titik tolak bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan pembersihan internal yang menyeluruh. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pengendalian Narkoba yang mengatur sangsi berat bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran dan konsumsi zat adiktif tersebut, termasuk aparatur negara.

Selain itu, ia juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kedisiplinan dan Integritas Pegawai Negara Sipil (KIP) yang mengamanatkan bahwa aparatur yang terbukti melanggar hukum dan etika profesi wajib mendapatkan sangsi sesuai dengan tingkat kesalahan, termasuk pemecatan tanpa hak pesangon bila diperlukan.

“UU Narkoba sudah sangat jelas tentang konsekuensi hukum yang harus ditanggung, sedangkan UU KIP juga mengatur standar integritas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap aparatur negara. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghindari sangsi yang layak,” jelasnya.

Rules Gajah mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap bentuk indikasi keterlibatan aparatur dalam bisnis narkoba. Ia juga mendesak Polri untuk membuka saluran komunikasi yang mudah diakses oleh masyarakat untuk melaporkan informasi terkait kasus narkoba dan penyalahgunaan wewenang aparatur.

“Kita tidak boleh hanya mengandalkan penegakan hukum dari dalam institusi saja. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mengakhiri rantai peredaran narkoba dan membersihkan institusi dari elemen yang tidak bertanggung jawab. Semoga kasus yang terjadi saat ini menjadi momentum untuk perbaikan yang nyata di dalam Polri,” pungkasnya. (S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi
Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro
Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 
Janda Lansia dan Dua Anak Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, DPP LAI & Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Turun Tangan
Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Kodim 0703/Cilacap Berbagi melalui Kegiatan Ladang Sedekah
Polrestabes Semarang Ungkap Dugaan Pencabulan Anak, Korban Sempat Dibawa ke Tiga Daerah
Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Minyak Jelantah Rp3,29 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap di Sukoharjo
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 10:21 WIB

3 Pelaku Pembobol Minimarket Diamankan Polres Garut Setelah 19 kali Beraksi

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18 WIB

Rapat Persiapan Pelantikan PWI LS Jawa Tengah Berjalan Lancar & Kondusif, Gus Miftah Targetkan Hadirkan Presiden Prabowo serta Raja dan Sultan Se-Nuswantoro

Sabtu, 12 September 2026 - 09:30 WIB

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba 

Sabtu, 12 September 2026 - 07:13 WIB

Janda Lansia dan Dua Anak Tinggal di Rumah Nyaris Ambruk, DPP LAI & Aktivis Pers Desak Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang Turun Tangan

Jumat, 11 September 2026 - 22:48 WIB

Personel Polsek Ngoro Dampingi Petani Meninjau Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terbaru