Klarifikasi Kasus Dugaan Pencabulan di Tlogowungu, Polresta Pati: Pernyataan Kasat Reskrim Kepleset Lidah

- Kontributor

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Tribuncakranews.com, 05 Mèi 2026 – Polresta Pati melalui Kasi Humas didampingi Wakasat Reskrim AKP Iswantoro, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Kasat Reskrim dalam penanganan kasus dugaan pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya kekeliruan penyampaian informasi oleh Kasat Reskrim saat memberikan keterangan sebelumnya kepada publik. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kekeliruan tersebut murni karena slip of the tongue atau kepleset lidah.

“Kami mohon izin menyampaikan klarifikasi, pada saat kemarin Bapak Kasat Reskrim menjelaskan terkait kejadian pencabulan dan atau kekerasan seksual terhadap anak di Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu,” ujar Kasi Humas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat dan rekan media.

“Kami mohon maaf, Bapak Kasat Reskrim dalam penyampaiannya, beliau kepleset lidah atau istilahnya slip of the tongue,” lanjutnya.

Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan bahwa substansi penanganan perkara tidak berubah, di mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun terduga pelaku.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Jawa Cek Lahan Jagung Ketahanan Pangan, Panen Senin Depan dan Siap Dijual ke BULOG

“Sebenarnya beliau menyampaikan bahwa sudah memeriksa korban dan terduga pelaku ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Terkait penanganan kasus, penyidik bekerja secara intens,” tegasnya.

Selain itu, seluruh tahapan penyidikan disebut telah dilengkapi, termasuk administrasi penyidikan hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

“Tahapan semua sudah dilengkapi termasuk administrasi penyidikan, termasuk penetapan terduga pelaku sebagai tersangka,” imbuhnya.

Polresta Pati juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Kami mohon doa dan dukungannya dari masyarakat, apabila ada informasi, ada korban, saksi atau informasi-informasi yang lain, kami secara terbuka menerima,” ungkapnya.

Sebagai penutup, pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi guna mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Kami akan merahasiakan identitasnya, silakan sampaikan kepada kami,” pungkasnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polresta Pati, Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR
Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Kendal, Celurit 1,67 Meter Diamankan
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KAWAL SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Diduga Lempar Kunci Mobil dan Halangi Wartawan, Oknum Anggota Polres Tapin Jadi Sorotan
KJN Dukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam Pengembangan Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Kendal, Celurit 1,67 Meter Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu

Berita Terbaru