Komisi IV DPRD Medan Ingin Batalkan Eksekusi PSU Contempo

- Kontributor

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Tribuncakranews.com Perwakilan pemilik lahan (Felix), yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen, menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan itu muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (28/7/2026), dinilai tidak lagi berfokus pada penegakan aturan. Padahal, bangunan yang dipersoalkan disebut telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 4 dari Pemerintah Kota Medan.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, di antaranya Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan, kelurahan, pihak pengembang Contempo Boydo Panjaitan, serta perwakilan Felix selaku pemilik lahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai rapat, Fauzi menilai jalannya pembahasan tidak berimbang karena didominasi oleh pimpinan rapat bersama pihak pengembang Contempo, Boydo Panjaitan.

Menurutnya, argumentasi pihak Felix dan perwakilan OPD Medan lebih banyak dipatahkan dibandingkan membahas pelaksanaan eksekusi yang dinilai telah memiliki dasar administrasi dari Pemko Medan.

“Pertemuan ini tampak didominasi oleh dua pihak besar, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak dan perwakilan pengembang Contempo, Boydo Panjaitan yang hadir untuk mematahkan jawaban dari pihak kami,” ujar Fauzi.

Kuasa hukum pihak Felix, Sentana, mengatakan Komisi IV DPRD Medan semestinya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang menurutnya telah selesai secara administrasi. Ia menegaskan Pemko Medan telah menerbitkan SP 1, SP 2, SP 3 hingga SP 4 terhadap dugaan pelanggaran PSU, sehingga tahapan berikutnya adalah pelaksanaan pembongkaran.

Hal ini sejalan dengan terbitknya Surat Walikota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok/bangunan yang menguasai aset daerah tersebut secara tidak sah.

Baca Juga:  Sinergi Nyago Musi-Rawas Merajut Keakraban dengan Nobar Piala Dunia dan Lomba Gaple

Selain itu, Fauzi menyayangkan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan. Menurutnya, kedua instansi tersebut memegang dokumen penting berupa gambar rencana bangunan serta dokumen IMB/RGB yang dapat memperjelas status lahan dan bangunan yang disengketakan.

Fauzi juga menilai arah pembahasan RDP bergeser dari substansi penegakan aturan. Menurutnya, pimpinan rapat justru mempertanyakan alasan pembongkaran PSU, mengapa lokasi lain belum ditertibkan, serta menyinggung sosialisasi aturan kepada masyarakat.

Di sisi lain, dalam RDP tersebut, Hansen mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongkaran bangunan berupa tembok dan taman yang diduga berdiri di atas aset Pemko Medan. Ia menegaskan PSU Perumahan Contempo telah menjadi aset pemerintah sehingga harus segera dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Kalau memang sudah menjadi aset Pemko Medan, jangan ada lagi keraguan. Wali Kota harus berani menegakkan aturan dan memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah demi kepentingan masyarakat,” tegas Hansen.

Sementara itu, Hansen menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum atas hasil RDP tersebut. Ia menyebut akan menyampaikan aduan resmi, termasuk rencana melaporkan Ketua DPRD Medan WCS dan anggota DPRD Sumut H ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, Megah Miko tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Forkaliga (Forum Komunikasi Lintas Generasi) juga mengaku telah melaporkan WCS dan H atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang.

Menurut Miko, keduanya diduga mengintervensi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan agar menghambat pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum.

Miko juga menyebut apabila pengambilalihan aset Pemko Medan terus terhambat, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SALIB MERAH: Hubungan Vertikal dengan Tuhan Menentukan Kualitas Hubungan Horizontal dalam Sistem Pemerintahan yang Ideal
DPRD DEMAK GELAR RAPAT PARIPURNA KE-36, KE-37, DAN KE-38, TETAPKAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA 2026–2027 DAN RENCANA KERJA DEWAN
MALAM SARASEHAN HUT KE-29 SATGASKOM KUMBANG CARAKA POLRESTABES SEMARANG BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH KEBERSAMAAN
Resmi Dilantik, Pengurus DMI Garut 2026–2031 Tancap Gas Benahi Pengelolaan Masjid dan Perekonomian hingga ke Pelosok
Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda
Glorifikasi Ops Patuh Candi 2026, Kapolres Semarang Bagikan Helm dan Apresiasi Pengguna Jalan Tertib.
Kapolres Demak Ingatkan Pejabat Baru Petakan Kerawanan Wilayah
Belasan Chromebook SDN di Kudus Dicuri, Polsek Jati Buru Jejak Pelaku
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:58 WIB

SALIB MERAH: Hubungan Vertikal dengan Tuhan Menentukan Kualitas Hubungan Horizontal dalam Sistem Pemerintahan yang Ideal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:55 WIB

DPRD DEMAK GELAR RAPAT PARIPURNA KE-36, KE-37, DAN KE-38, TETAPKAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA 2026–2027 DAN RENCANA KERJA DEWAN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:48 WIB

MALAM SARASEHAN HUT KE-29 SATGASKOM KUMBANG CARAKA POLRESTABES SEMARANG BERLANGSUNG KHIDMAT DAN PENUH KEBERSAMAAN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Resmi Dilantik, Pengurus DMI Garut 2026–2031 Tancap Gas Benahi Pengelolaan Masjid dan Perekonomian hingga ke Pelosok

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Berita

Persatuan Landasan Utama Lahirnya Sumpah Pemuda

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:20 WIB