Korupsi BUMNag Unggul Jaya: Tersangka JP Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Setengah Miliar Lebih

- Kontributor

Senin, 16 Maret 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN Tribuncakranews. com – Pada hari ini, Senin tanggal 16 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka JP.

Tersangka merupakan Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021 s/d 2026. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran BUMNNagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggaryang berlokasi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Keuangan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya TA. 2021-2024, ditemukan adanya ketidaktaatan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat kelalaian dari struktur organisasi BUMNag tersebut.

Dari hasil pemeriksaan administrasi dokumen realisasi penggunaan dana, ditemukan penyimpangan nyata yang merugikan keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

Tersangka JP melanggar pasal Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Guna memperlancar proses penuntutan dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses pembuktian di persidangan.

(S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Hari ini Ratusan Paket Bansos disalurkan
Gegap Gempita di Pakenjeng, Jutaan Umat Tumpah Ruah Sambut Ust Nana Gerhana di Tabligh Akbar Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H
Kapolres Wonogiri Lepas 36 Siswa Tk Kemala Bhayangkari 72, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Pembentukan Karakter Generasi Bangsa
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah Kawasan Waduk Gajah Mungkur, Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial
Peduli Kesehatan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Purwantoro Dampingi Cek Kesehatan dan Tracing TBC
Polda Jateng Gelar Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Hadirkan Layanan Operasi Katarak, Celah Bibir dan Lelangit Hingga Khitanan Gratis
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Tebar Kepedulian Melalui Bakti Sosial untuk Lansia dan Pekerja Sektor Informal
Danrem 072/PMK Berikan Pengarahan Kepada Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0730/Gunungkidul.
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:10 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Hari ini Ratusan Paket Bansos disalurkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

Gegap Gempita di Pakenjeng, Jutaan Umat Tumpah Ruah Sambut Ust Nana Gerhana di Tabligh Akbar Memperingati Tahun Baru Islam 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kapolres Wonogiri Lepas 36 Siswa Tk Kemala Bhayangkari 72, Tegaskan Komitmen Polri Dalam Pembentukan Karakter Generasi Bangsa

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:44 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah Kawasan Waduk Gajah Mungkur, Perkuat Toleransi dan Kepedulian Sosial

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:40 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Purwantoro Dampingi Cek Kesehatan dan Tracing TBC

Berita Terbaru