Korupsi BUMNag Unggul Jaya: Tersangka JP Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Setengah Miliar Lebih

- Kontributor

Senin, 16 Maret 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN Tribuncakranews. com – Pada hari ini, Senin tanggal 16 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas nama Tersangka JP.

Tersangka merupakan Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021 s/d 2026. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran BUMNNagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggaryang berlokasi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Hasil Pemeriksaan dan Kerugian Keuangan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun terkait pengelolaan keuangan BUMNag Unggul Jaya TA. 2021-2024, ditemukan adanya ketidaktaatan pada peraturan perundang-undangan yang bersifat kelalaian dari struktur organisasi BUMNag tersebut.

Dari hasil pemeriksaan administrasi dokumen realisasi penggunaan dana, ditemukan penyimpangan nyata yang merugikan keuangan BUMNag sebesar Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

Tersangka JP melanggar pasal Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026, Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo UU No. 1 Tahun 2026.

Guna memperlancar proses penuntutan dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 Maret 2026.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan untuk proses pembuktian di persidangan.

(S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting
Polda Jateng Turunkan Tim TAA; Asistensi Penanganan Kecelakaan Kereta di Grobogan
LINDU AJI MENYEDIAKAN AMBULANS GRATIS BAGI MASYARAKAT SEMARANG
Menjadi Korban Pengeroyokan, Gareng Tatak Lapor ke Polres Bantul
PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolda DIY
Geger! Makam Dibongkar, Jenazah Warga Lansia Dipindahkan Orang Tak Dikenal di Simalungun
KANVASAN BAHARI “MENGGEBER” KOTA SERIBU SUNGAI Halal Bihalal ke 3 Jadi Ajang Konsolidasi Pejuang Ekonomi
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:58 WIB

Tidak Berkutik! Bandar Sabu Dilipat Tim Polsek Raya Kahean Di Kebun Sawit, Sempat Melawan Dengan Gunting

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polda Jateng Turunkan Tim TAA; Asistensi Penanganan Kecelakaan Kereta di Grobogan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:59 WIB

LINDU AJI MENYEDIAKAN AMBULANS GRATIS BAGI MASYARAKAT SEMARANG

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:55 WIB

Menjadi Korban Pengeroyokan, Gareng Tatak Lapor ke Polres Bantul

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:28 WIB

PWMOI Kota Pekanbaru Minta Menteri Imipas Bersihkan Kamar Lodes Yang diduga Sengaja Disediakan di Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia

Berita Terbaru