Kuasa Hukum Desak Polres Sergai Lakukan Upaya Jemput Paksa Insial VP dan VR Pelaku Aktor Dan Penyebar Video Porno.  

- Kontributor

Senin, 13 Juli 2026 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, – Tribuncakranews.com 

Pria berinisial VP warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) diduga tidak takut dengan polisi.

Dugaan tersebut dikarenakan adanya rekam suara atau voice note (VN) yang diduga berasal dari suara VP yang dikirimkan kepada SW selaku korban atau pelapor terkait penyebaran video asusila.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pesan rekaman suara tersebut, diduga VP menantang proses hukum dan terkesan mengejek SW dan diduga menunjukkan bahwa dirinya tidak takut dengan polisi, karena dirinya sudah pernah berurusan dengan kepolisian.

“is sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar, lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, polres pun. Aih, polda

polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak,” demikian sepenggal isi rekaman suara tersebut sambil melontarkan kata-kata kotor yang tak pantas diucapkan.

Diberitakan sebelumnya, dua orang terlapor, pria berinisial VP (26) dan wanita berinisial VR (26) Warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.

Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.

Baca Juga:  Meski Hari Libur Satgas TMMD dab Masyarakat Tetap Kerja

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Kepada Media online Minggu (12/7/26), Kuasa hukum SW, Alfianto SH, meminta agar Kepolisian Resort Serdang Bedagai melakukan upaya paksa untuk menghadirkan saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi.

“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut tapi diabaikan oleh mereka,” tegas Alfianto, SH.

Terkait hal itu, Penyidik Polres Sergai telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis, 09 Juli 2026 yang menjelaskan akan melaksanakan gelar perkara.

Tapi hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi kapan penyidik Polres Sergai akan melakukan gelar perkara tersebut.

Untuk diketahui, saksi yang telah dipanggil secara sah dan patut namun mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dijemput paksa oleh aparat penegak hukum dan diancam dengan sanksi pidana penjara atau denda.

 

 

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”
IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”
‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎
Tujuh Klien Narkotika Bapas Pati Terima Bantuan Atensi Sosial dari Kemensos melalui Sentra Margo Laras Pati
Pelayanan dengan Hati: Momen Hangat Kapolres Kendal Borong Telur Dagangan Nenek di Tengah Aksi Damai
Kombes Pol Slamet Loesiono Ubah Limbah Menjadi Produk Bernilai melalui Proyek “EKSPRESI HIJAU”
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Insan Pers dan APH Bersatu, SMSI Jateng Dorong Sinergi Kuat Polri, TNI dan Pemerintah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Lippo plaza Lubuklinggau menejer Lippo ketiduran 1 team pekerja 9 anggota Lippo di berentikan tampah sebab akibat pada hal masa kontrak tinggal 7 bulan kedepan”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:14 WIB

IJAZAH LULUSAN 2021/2022 DIDUGA MASIH TERTAHAN, SMK PGRI 1 PAKENJENG, HARUS DIBONGKAR, DIAUDIT, DAN DIUSUT TUNTAS!”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:19 WIB

‎Inovasi Kuliner Singkong Desa Pengkol:  Warga Bangkitkan Potensi Lokal Sambut HUT RI Ke- 81 ‎

Berita Terbaru