LSM Tamperak “Semprot” Kejaksaan, Kasus Mini Zoo Purworejo Dinilai Mandek dan Sarat Kejanggalan

- Kontributor

Rabu, 15 April 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com — Sorotan keras kembali diarahkan kepada kinerja aparat penegak hukum. DPW LSM Tamperak Jawa Tengah menilai penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo Purworejo berjalan lamban, tidak transparan, dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Ketua DPW LSM Tamperak Jateng, Sumakmun, secara tegas menyebut kasus ini sebagai perkara “sederhana” yang semestinya tidak berlarut-larut. Ia menilai sejak awal proyek sudah menyimpan cacat serius, mulai dari persoalan titik koordinat yang dinilai tidak sesuai, minimnya legitimasi perizinan, hingga penolakan dari sejumlah fraksi DPRD—namun proyek tetap dipaksakan berjalan.

“Kalau sejak awal sudah banyak ditolak, legal standing lemah, perizinan tidak jelas tapi tetap dilaksanakan, ini bukan sekadar kelalaian. Ini patut diduga sebagai tindakan yang disengaja,” tegas Sumakmun dalam konferensi pers, Selasa (14/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa lokasi pembangunan Mini Zoo disebut tidak berada pada titik prioritas dan tidak mengantongi rekomendasi yang semestinya. Kondisi ini, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa proyek dipaksakan demi kepentingan tertentu.

Namun yang menjadi sorotan paling tajam adalah kinerja Kejaksaan Negeri Purworejo. Hingga kini, perkembangan pasca penggeledahan dinilai gelap dan tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Jangan biarkan publik bertanya-tanya tanpa jawaban. Kejaksaan harus berani membuka fakta. Kalau tidak, kepercayaan masyarakat bisa runtuh. Ini berbahaya,” ujarnya.

Sumakmun juga menyinggung pola lama dalam penanganan perkara korupsi yang kerap “mengorbankan pemain kecil” sementara aktor utama justru luput dari jerat hukum.

“Sudah sering terjadi, yang jadi tersangka hanya level bawah yang tidak menikmati hasil. Sementara yang di atas aman. Ini tidak boleh terulang. Semua yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” katanya.

LSM Tamperak bahkan mencium adanya indikasi intervensi terhadap tersangka agar tidak membuka fakta sebenarnya. Dugaan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak tertentu.

“Kami mendapat informasi adanya upaya ‘mengunci’ keterangan tersangka. Kalau ini benar, ini bukan sekadar pelanggaran—ini skandal besar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya pihak non-keluarga yang mencoba menjenguk tersangka di Rumah Tahanan Purworejo. Hal ini dinilai sebagai potensi celah intervensi yang harus segera ditutup.

“Kalau ada yang bisa menjenguk di luar keluarga dan kuasa hukum, itu tamparan keras bagi sistem hukum kita. Jangan sampai hukum di Purworejo terlihat bobrok di mata publik,” tegas Ananto, perwakilan LSM Tamperak.

Sebagai bentuk tekanan publik, LSM Tamperak memberi ultimatum. Jika dalam 20 hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, mereka memastikan akan turun melakukan aksi protes.

“Kalau penegak hukum diam, rakyat yang akan bergerak. Kami tidak akan tinggal diam melihat keadilan dipermainkan,” kata Sumakmun.

Pihaknya juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam agenda pemberantasan korupsi nasional.

“Jangan sampai kasus ini merusak citra komitmen pemberantasan korupsi. Kejaksaan harus bekerja berdasarkan hukum, bukan pesanan,” pungkasnya.

LSM Tamperak menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, sembari mendesak aparat penegak hukum membuka seluruh fakta tanpa tebang pilih. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Empat SPPG di Ngadirojo Distribusikan Ribuan Porsi MBG, Polres Wonogiri Pastikan Berjalan Aman dan Lancar
Bhabinkamtibmas Desa Lempong Antar Langsung Surat Izin Hajatan, Wujud Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Kapolres Wonogiri Tekankan Tiga Kunci Polri Presisi: Disiplin, Empati, dan Pelayanan Cepat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:12 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:07 WIB

Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:03 WIB

Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban

Berita Terbaru