PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Dugaan adanya pengkondisian atau persekongkolan dalam sejumlah proses tender pekerjaan di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. LSM Tamperak Jawa Tengah mempertanyakan proses evaluasi pengadaan barang dan jasa (Barjas), khususnya terkait Sisa Kemampuan Paket (SKP) peserta tender yang diduga telah melampaui batas kemampuan namun tetap dinyatakan memenuhi syarat hingga berujung pada penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).
Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di kantor LSM Tamperak, Jalan Dewi Sartika Nomor 24, Purworejo, Selasa (22/9/2026).
Menurut Sumakmun, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka karena SKP merupakan bagian dari persyaratan yang digunakan untuk mengukur kemampuan peserta dalam mengerjakan paket pekerjaan secara bersamaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana mungkin SKP yang diduga sudah kelebihan beban atau overload tetap dinyatakan memenuhi syarat dan kemudian diterbitkan SPPBJ? Kalau memang persyaratannya tidak terpenuhi, harus dijelaskan bagaimana proses evaluasinya,” ujar Sumakmun.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu patut ditelusuri untuk mengetahui apakah terjadi kelalaian dalam evaluasi atau terdapat pengkondisian tertentu dalam proses tender. Namun, Sumakmun menegaskan bahwa dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen pengadaan.
Sorotan LSM Tamperak tidak hanya berkaitan dengan persoalan SKP. Sumakmun juga menyebut sejumlah temuan yang menurutnya perlu diperiksa dalam proses pengadaan pekerjaan di lingkungan DPUPR Purworejo tahun 2026.
Di antaranya adalah dugaan adanya paket pekerjaan yang tidak mencantumkan persyaratan dukungan Surat Laik Operasi (SLO), yang menurut Tamperak berkaitan dengan ketentuan penggunaan material untuk pekerjaan jalan dan jembatan.
Selain itu, ia menyebut dugaan adanya peserta tender yang terafiliasi, dugaan penggunaan perusahaan atau “pinjam bendera”, dugaan surat dukungan quarry yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta persoalan evaluasi Pokja terhadap kelengkapan dokumen persyaratan tender.
Sumakmun juga mengungkapkan adanya keterangan dari seseorang yang disebut sebagai pemenang lelang, namun menurut keterangannya yang bersangkutan mengaku tidak mengikuti proses tender tersebut. Pernyataan tersebut, kata dia, menjadi salah satu hal yang perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum maupun pihak berwenang.
Soroti 16 Paket Pekerjaan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LSM Tamperak adalah penggunaan satu surat dukungan material yang disebut digunakan untuk mendukung 16 paket pekerjaan dalam proses tender DPUPR tahun 2026.
Menurut Sumakmun, terdapat dugaan bahwa material yang tercantum dalam surat dukungan tersebut belum tersedia atau belum diproduksi ketika dokumen dukungan digunakan sebagai persyaratan tender.
“Untuk 16 paket pekerjaan itu, salah satunya didukung oleh satu surat dukungan untuk 16 paket pekerjaan. Padahal, pada saat surat dukungan tersebut digunakan sebagai persyaratan tender, barangnya diduga belum ada karena belum pernah diproduksi,” katanya.
Ia mempertanyakan bagaimana dokumen dukungan tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari persyaratan tender apabila material yang menjadi objek dukungan belum tersedia pada saat dokumen tersebut diterbitkan atau digunakan.
Sumakmun juga meminta agar penggunaan surat dukungan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen tender, waktu penerbitan surat dukungan, kapasitas produksi, ketersediaan material, serta material yang benar-benar digunakan dalam pekerjaan.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses administrasi tender, tetapi juga perlu dilihat dampaknya terhadap pelaksanaan pekerjaan dan kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak.
Minta Evaluasi Proses Tender Dibuka Secara Transparan
Sumakmun mengatakan persoalan surat dukungan tersebut diduga bukan terjadi sekali, melainkan telah berlangsung dalam beberapa tahun. Karena itu, ia meminta adanya pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pengadaan sebelumnya untuk mengetahui apakah pola yang sama pernah terjadi.
“Yang perlu dibuktikan adalah bagaimana surat dukungan tersebut dapat lolos dalam proses evaluasi. Kalau benar dokumennya tidak sesuai dengan kondisi material pada saat tender, tentu harus diketahui siapa yang melakukan verifikasi dan bagaimana proses pemeriksaannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan material dalam proyek pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis. Karena itu, menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dokumen administrasi, tetapi juga perlu dibandingkan dengan kondisi material yang digunakan di lapangan.
LSM Tamperak berharap pemeriksaan terhadap dugaan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan dokumen serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap laporan ini dapat dituntaskan secara profesional sehingga fakta sebenarnya mengenai dugaan penyimpangan dalam proses tender dapat terungkap secara terang. Kalau memang tidak terbukti, harus dijelaskan. Kalau ditemukan pelanggaran, juga harus diproses sesuai ketentuan,” pungkas Sumakmun. ( Surjono )














