PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COMN— Dugaan praktik pengkondisian tender atau lelang pekerjaan pemerintah di Kabupaten Purworejo kembali menjadi sorotan. Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Tengah, Sumakmun, memenuhi panggilan Polres Purworejo, Senin (14/9/2026), untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sumakmun diperiksa di Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Purworejo. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan mengenai dugaan adanya persekongkolan atau pengkondisian dalam proses lelang sejumlah paket pekerjaan.
Usai menjalani pemeriksaan, Sumakmun mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Ia menilai proses pemeriksaan berjalan profesional dan sesuai dengan substansi laporan yang disampaikannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kurang lebih ada sekitar 25 pertanyaan. Intinya, kami mengapresiasi pihak kepolisian Purworejo yang profesional menanyakan sesuai dengan substansi laporan kami,” ujar Sumakmun.
Ia menegaskan seluruh keterangan yang diberikan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani sesuai dengan apa yang dilaporkannya.
Namun, Sumakmun meminta agar persoalan dugaan permainan tender tersebut tidak berhenti sebatas pemeriksaan administratif. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan itu harus dibongkar secara tuntas karena menyangkut penggunaan uang rakyat.
“Lelang yang menurut masyarakat merupakan lelang semua atau tender semu harus dibongkar. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang lagi di Purworejo,” tegasnya.
Soroti 16 Paket Pekerjaan
Salah satu substansi yang disampaikan dalam laporan, menurut Sumakmun, berkaitan dengan dugaan adanya peserta yang tidak mengikuti proses lelang namun diduga menjadi pemenang.
Ia juga menyoroti penggunaan surat dukungan barang dalam sejumlah paket pekerjaan. Sumakmun menyebut terdapat 16 paket pekerjaan yang menurut pihaknya menggunakan satu surat dukungan, sementara barang yang disebut dalam dukungan tersebut diduga belum tersedia.
“Barangnya belum ada, tetapi digunakan untuk dukungan dalam laporan kami. Ini dugaan yang kami sampaikan kepada kepolisian dan tentu semuanya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan,” katanya.
Sumakmun menyatakan pihaknya telah menyerahkan sebagian data pendukung kepada penyidik dan akan melengkapinya apabila masih diperlukan.
Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan besar agar proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berlangsung transparan, kompetitif, dan bebas dari praktik persekongkolan.
“Apapun yang menjadi bukti atau alat dukung pasti akan kami sampaikan semuanya. Tidak terkecuali,” ujarnya.
Jangan Sampai Lelang Menjadi Pintu Masuk Korupsi
Sumakmun bahkan mengaitkan persoalan pengadaan barang dan jasa dengan potensi munculnya tindak pidana korupsi. Ia menilai proses lelang harus menjadi salah satu titik yang mendapatkan pengawasan ketat.
Menurutnya, jika sejak awal proses tender sudah diduga tidak sehat, maka potensi persoalan pada tahap pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran juga patut mendapat perhatian.
“Korupsi itu berawal dari apa? Salah satunya bisa dari proses lelang di Barjas. Kalau dari awal sudah tidak baik, ujung-ujungnya berpotensi menjadi persoalan korupsi,” katanya.
Ia menyebut sejumlah persoalan pembangunan di Purworejo yang sebelumnya menjadi perhatian pihaknya sebagai contoh pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan pemerintah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk tunduk pada aturan hukum.
“Harapan kami sebagai rakyat Purworejo, semuanya tertib hukum. Entah melalui proses lelang maupun pejabat pemerintah, semua harus tertib hukum,” tegasnya.
Apresiasi Sikap Polres Purworejo
Di tengah kritik keras terhadap dugaan praktik pengadaan, Sumakmun justru memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Purworejo atas respons terhadap laporan yang disampaikannya.
Ia menilai penyidik memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Polres Purworejo sangat luar biasa menanggapi kami dengan cara humanis. Para penyidik memahami bahwa posisi saya adalah rakyat yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kegiatan yang berhubungan dengan uang rakyat,” ungkapnya.
Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut berjalan transparan dan profesional hingga menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purworejo Dwiyono, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Sumakmun untuk dimintai keterangan terkait surat aduan yang ditujukan kepada Polres Purworejo beberapa hari sebelumnya.
“Memang benar kami sudah memanggil saudara Sumakmun untuk dimintai keterangan terkait surat aduannya yang ditujukan ke Polres Purworejo,” jelas Dwiyono.
Menurutnya, keterangan yang telah diberikan Sumakmun beserta sejumlah bukti yang diserahkan akan dipelajari oleh penyidik.
“Akan kita pelajari keterangan dari Ketua LSM Tamperak beserta bukti-bukti yang diserahkan,” ujarnya.
Tidak berhenti pada keterangan pelapor, polisi juga membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Dan tentunya akan kita undang juga para pihak terkait untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Bola Kini di Tangan Aparat Penegak Hukum
Dengan adanya pemeriksaan pelapor dan penyerahan sejumlah data pendukung, bola kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk menguji seluruh dugaan tersebut.
Apakah benar terjadi pengkondisian tender, apakah terdapat persekongkolan antar pihak, apakah dokumen pendukung sesuai dengan kondisi sebenarnya, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, semuanya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik.
Yang jelas, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik antara lembaga swadaya masyarakat dan penyelenggara pemerintahan. Jika dugaan itu tidak terbukti, harus dijelaskan secara terang. Jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang memenangkan tender, melainkan integritas proses pengadaan dan uang rakyat yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Purworejo.
Masyarakat kini menunggu satu hal: apakah dugaan tender yang disebut-sebut “terkondisikan” itu hanya tudingan, atau justru membuka pintu menuju fakta yang lebih besar. ( Surjono )














