Menjadi Korban Pengeroyokan, Gareng Tatak Lapor ke Polres Bantul

- Kontributor

Senin, 4 Mei 2026 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantul, Tribuncakranews.com –  Seorang Laki laki berumur 53 tahun yang bernama Tatak Sriyanto alias Gareng melaporkan kejadian yang dialaminya yaitu pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 5 orang ke Satreskrim Polres Bantul pada Sabtu Tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 12.00 WIB. Sebagai bukti laporan dugaan tindak pidana tersebut, Saudara Tatak Sriyanto alias Gareng menerima Dokumen Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/102/IV/2026/SPKT/POLRES BANTUL/POLDA DI.YOGYAKARTA.

Dari keterangan langsung Saudara Tatak Sriyanto saat diwawancarai tim media dirumah temannya wilayah Imogiri Bantul pada Minggu Tanggal 3 Mei 2026 sekira Pukul 11.00 WIB menyebut jika kejadian yang dialaminya terjadi di wilayah Padukuhan Sangkeh Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden Bantul.

“Saya dikeroyok oleh 5 orang di daerah Sangkeh, Srigading, Sanden, Bantul pada waktu itu Hari Sabtu Tanggal 18 April 2026 sekira Pukul 10.00 WIB,” terang Gareng Tatak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dikeroyok saya trus periksa ke dokter di sebuah rumah sakit di darah Kapanewon Bambanglipuro untuk visum, karena saya tidak terima dan akan melaporkan kejadian yang saya alami ke polisi,” imbuhnya.

Dari pengakuan Tatak Sriyanto, dirinya sudah di BAP oleh personil Satreskrim Polres Bantul, Tatak Gareng berharap laporannya di Satreskrim Polres Bantul agar diproses secepatnya sesuai undang undang hukum.pidana yang berlaku. Tatak Gareng juga mengaku kurang puas karena hingga saat ini sudah 2 Minggu lebih dirinya melaporkan peristiwa tersebut namun diduga para terlapor belum diperiksa oleh penyidik.

Diakhir wawancara, Tatak Gareng menunjukan kepada tim media jika tulang jari jempol tangan kirinya sampai retak akibat dikeroyok. Tatak juga menunjukan bekas luka dibeberapa bagian kepala dan mata kanan.

Sementara, salah satu teman Tatak Gareng yang enggan disebut namanya dengan inisial PR (53) kepada tim media menyampaikan harapannya semoga kasus pengeroyokan yang menimpa temannya segera ditangani serius oleh penyidik Polres Bantul karena saat ini baru marak terjadi aksi kekerasan yang melibatkan banyak orang dan itu menjadi perhatian serius warga masyarakat juga pemerintah.

“Saya berharap kasus pengeroyokan yang menimpa teman saya Tatak Gareng untuk segera ditangani serius oleh penyidik, karena ini sudah 2 Minggu, dan kasus ini termasuk kekerasan yang melibatkan banyak orang yang memang saat ini baru viral serta menjadi perhatian publik,” harap PR kepada tim media ditempat yang sama yaitu wilayah Imogiri Bantul.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Mujahadah Dzikrul Ghofilin dan Sholawat Kebangsaan Harlah ke-14 Ponpes Ora Aji

Untuk menjadi perhatian bersama jika tindakan kekerasan dengan main hakim sendiri secara bersama sama dengan dalih apapun itu tidak dibenarkan.Pada dasarnya, tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing sebagai berikut:

 

Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

 

2. Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

 

Pasal 262 UU 1/2023

1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

4. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d. 

Penulis : Timred

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Tim Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unimus Wisuda 1.860 Lulusan, Tujuh Mahasiswa Asing dari Timor-Leste Ikut Dikukuhkan
PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI DESA JOGOLOYO DIMULAI, DUKUNG NORMALISASI SALURAN AIR DAN UPAYA PENCEGAHAN BANJIR
Kebun Ganja Rumahan Terbongkar! Polres Sragen Gagalkan Rencana Penjualan Senilai Rp250 Juta Jelang Tahun Baru
Satlantas Polres Demak Tekankan Keselamatan Pasien dan Pengguna Jalan kepada Sopir Ambulans
Polda DIY Laksanakan Serah Terima Jabatan Dirreskrimum dan Kapolresta Yogyakarta
Silaturahmi Pengurus SMSI Jateng dengan KH Yusuf Cludhori Ikhtiar Meneguhkan SMSI Menjadi Benteng Idealisme dan Ukhuwah
Sinergi Strategis Pertahanan Negara, Danrem 072/Pamungkas Terima Audensi Tim Benchmarking Humas Dewan Pertahanan Nasional
Layanan Unggulan Kemenag Kota Semarang Hadir Lebih Dekat, 71 Jenis Pelayanan Dipercepat Lewat Inovasi Digital dan Semangat “SUMEH”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:59 WIB

Unimus Wisuda 1.860 Lulusan, Tujuh Mahasiswa Asing dari Timor-Leste Ikut Dikukuhkan

Rabu, 4 November 2026 - 20:08 WIB

PEMBONGKARAN BANGUNAN LIAR DI DESA JOGOLOYO DIMULAI, DUKUNG NORMALISASI SALURAN AIR DAN UPAYA PENCEGAHAN BANJIR

Rabu, 4 November 2026 - 19:54 WIB

Kebun Ganja Rumahan Terbongkar! Polres Sragen Gagalkan Rencana Penjualan Senilai Rp250 Juta Jelang Tahun Baru

Rabu, 4 November 2026 - 19:46 WIB

Satlantas Polres Demak Tekankan Keselamatan Pasien dan Pengguna Jalan kepada Sopir Ambulans

Rabu, 4 November 2026 - 19:36 WIB

Polda DIY Laksanakan Serah Terima Jabatan Dirreskrimum dan Kapolresta Yogyakarta

Berita Terbaru