Nanda Pelaku Penganiayaan Yunus Harahap Warga Bosar Nauli Resmi Dilaporkan Korban Ke Polsek Tanah Jawa.

- Kontributor

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun Tribuncakranews.com 

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyeret nama Nanda, warga Dusun Simpang Jambi, Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, kini resmi bergulir di ranah hukum. Korban, Ahmad Yunus Harahap, secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Jawa pada Kamis (16/07/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/205/VII/2026/Polsek T. Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 21.15 WIB, di sebuah warung tuak milik Alboin Sidabalok yang berada di kawasan Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku mengambil langkah hukum setelah menilai terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf maupun menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan pasca-insiden tersebut.

“Upaya damai tidak terlihat dari pihak terduga. Karena itu, korban memilih menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ungkap sumber yang dihimpun media.

Dalam laporan tersebut, Nanda disebut sebagai terduga pelaku. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan atas laporan yang telah disampaikan oleh korban kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Simalungun Klarifikasi Kasus Narkoba: Muhammad Nur Dirujuk Rehab karena Tidak Ada Barang Bukti

Masyarakat pun berharap Polsek Tanah Jawa dapat segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memanggil para pihak yang terlibat dan saksi-saksi di lokasi kejadian guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan tindak pidana penganiayaan tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Penegakan hukum yang cepat dan berkeadilan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Korban meminta agar Polsek Tanah Jawa tidak menunda proses penanganan laporan tersebut dan segera memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami berharap laporan ini diproses secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih,” ujar pihak korban.

Sementara itu, pihak Polsek Tanah Jawa telah menerima dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan pada tanggal 16 Juli 2026 sebagai bukti resmi bahwa pengaduan telah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

 

( Andy Alfiano )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:05 WIB

BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!

Rabu, 9 September 2026 - 10:01 WIB

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026

Berita Terbaru

Berita

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:01 WIB