Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Salah Prosedur Hentikan Operasional BUMD

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulonprogo, Tribuncakranews.com // Jum’at , 30/1/2026 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan tindakan maladministrasi.

“Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 8 Januari 2026.”

Dalam laporannya, Ombudsman menegaskan bahwa penghentian operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut wajib melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ombudsman menilai penerbitan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan bisnis PT Selo Adikarto, merupakan bentuk penyimpangan prosedur sekaligus melampaui kewenangan.

“Penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto tanpa melalui RUPS merupakan tindakan maladministrasi,” demikian salah satu kesimpulan Ombudsman.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Bupati Kulon Progo untuk mencabut surat penghentian operasional dan segera menyelenggarakan RUPS guna menentukan kelanjutan operasional perusahaan secara sah.

Kepala daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan kepala daerah dalam mengelola BUMD, terutama ketika perusahaan daerah tengah menghadapi proses hukum.

Namun Ombudsman menegaskan bahwa proses penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban tata kelola korporasi.

Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut dan membuka ruang konsultasi apabila diperlukan.

Penulis : EK

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Pengendara Beat Terluka Usai Terserempet Truk saat Menyalip di Pracimantoro
Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang
Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug
Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan Karna tidak punya biaya Berobat 
Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga
Guru di Papua Selatan Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut SK Mutasi Bupati Mappi Cacat Hukum dan TPG Rp70 Juta Tak Cair
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:11 WIB

Remaja Pengendara Beat Terluka Usai Terserempet Truk saat Menyalip di Pracimantoro

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:03 WIB

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:13 WIB

Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:48 WIB

Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:38 WIB

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Berita Terbaru