Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Salah Prosedur Hentikan Operasional BUMD

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulonprogo, Tribuncakranews.com // Jum’at , 30/1/2026 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan tindakan maladministrasi.

“Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 8 Januari 2026.”

Dalam laporannya, Ombudsman menegaskan bahwa penghentian operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut wajib melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ombudsman menilai penerbitan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan bisnis PT Selo Adikarto, merupakan bentuk penyimpangan prosedur sekaligus melampaui kewenangan.

“Penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto tanpa melalui RUPS merupakan tindakan maladministrasi,” demikian salah satu kesimpulan Ombudsman.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Bupati Kulon Progo untuk mencabut surat penghentian operasional dan segera menyelenggarakan RUPS guna menentukan kelanjutan operasional perusahaan secara sah.

Kepala daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan kepala daerah dalam mengelola BUMD, terutama ketika perusahaan daerah tengah menghadapi proses hukum.

Namun Ombudsman menegaskan bahwa proses penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban tata kelola korporasi.

Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut dan membuka ruang konsultasi apabila diperlukan.

Penulis : EK

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Danrem 072/Pamungkas Bekali Mahasiswa Baru UMBY Semangat Bela Negara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:05 WIB

BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!

Rabu, 9 September 2026 - 10:01 WIB

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Selasa, 8 September 2026 - 19:56 WIB

DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026

Berita Terbaru

Berita

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:01 WIB