Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Salah Prosedur Hentikan Operasional BUMD

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulonprogo, Tribuncakranews.com // Jum’at , 30/1/2026 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan tindakan maladministrasi.

“Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 8 Januari 2026.”

Dalam laporannya, Ombudsman menegaskan bahwa penghentian operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut wajib melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ombudsman menilai penerbitan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan bisnis PT Selo Adikarto, merupakan bentuk penyimpangan prosedur sekaligus melampaui kewenangan.

“Penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto tanpa melalui RUPS merupakan tindakan maladministrasi,” demikian salah satu kesimpulan Ombudsman.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Bupati Kulon Progo untuk mencabut surat penghentian operasional dan segera menyelenggarakan RUPS guna menentukan kelanjutan operasional perusahaan secara sah.

Kepala daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan kepala daerah dalam mengelola BUMD, terutama ketika perusahaan daerah tengah menghadapi proses hukum.

Namun Ombudsman menegaskan bahwa proses penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban tata kelola korporasi.

Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut dan membuka ruang konsultasi apabila diperlukan.

Penulis : EK

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Anggota Padati Anniversary ke-7 Lindu Aji Jolosutro DPC Pati, Kapolres Hingga Bupati Hadir
Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Puluhan Awak Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas sekaligus Doa Syukuran Menempati Rumah.
Kibaran Merah Putih di Jalanan Bungbulang: Aksi Nyata Komunitas Radio RJ Sambut HUT ke-81 RI Bagikan Bendera
Pengurus dan Anggota PAC Cepu Menggelar Musyawarah Lokal, Serangkaian Persiapan Kegiatan Ruti Bulanan. 
Polresta Cilacap Laksanakan Pengamanan Penyampaian Aspirasi di PT S2P Karangkandri, Situasi Berjalan Aman dan Kondusif
Terungkap! Motif di Balik Perampokan Counter HP Ambarawa, Dua Pelaku Habisi Pemilik Toko dan Bawa puluhan HP.
Diduga Dikerumuni 50 Orang dan Dipaksa ke Polsek, Abdul Rokib Lapor Dugaan Intimidasi dan Persekusi
Pangdam IV/Diponegoro Diwakili Kasdam Hadiri Apel Pembukaan Muktamar XVI Tapak Suci di Semarang
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Ribuan Anggota Padati Anniversary ke-7 Lindu Aji Jolosutro DPC Pati, Kapolres Hingga Bupati Hadir

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Puluhan Awak Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas sekaligus Doa Syukuran Menempati Rumah.

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kibaran Merah Putih di Jalanan Bungbulang: Aksi Nyata Komunitas Radio RJ Sambut HUT ke-81 RI Bagikan Bendera

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Pengurus dan Anggota PAC Cepu Menggelar Musyawarah Lokal, Serangkaian Persiapan Kegiatan Ruti Bulanan. 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Polresta Cilacap Laksanakan Pengamanan Penyampaian Aspirasi di PT S2P Karangkandri, Situasi Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru