Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Salah Prosedur Hentikan Operasional BUMD

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulonprogo, Tribuncakranews.com // Jum’at , 30/1/2026 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan tindakan maladministrasi.

“Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 8 Januari 2026.”

Dalam laporannya, Ombudsman menegaskan bahwa penghentian operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut wajib melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ombudsman menilai penerbitan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan bisnis PT Selo Adikarto, merupakan bentuk penyimpangan prosedur sekaligus melampaui kewenangan.

“Penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto tanpa melalui RUPS merupakan tindakan maladministrasi,” demikian salah satu kesimpulan Ombudsman.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Bupati Kulon Progo untuk mencabut surat penghentian operasional dan segera menyelenggarakan RUPS guna menentukan kelanjutan operasional perusahaan secara sah.

Kepala daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan kepala daerah dalam mengelola BUMD, terutama ketika perusahaan daerah tengah menghadapi proses hukum.

Namun Ombudsman menegaskan bahwa proses penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban tata kelola korporasi.

Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut dan membuka ruang konsultasi apabila diperlukan.

Penulis : EK

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Sumur Bor Ilegal Dikomersialkan, Warga Keluhkan Retakan Bangunan di Tambak Mulyo Semarang
Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Jurnalis Malah Tertekan
Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  
Siaga, Warga Desa Pidodokulon Gotong Royong Tanggulangi Tanggul Nyaris Jebol
Coffee Morning Bersama Rekan Jurnalis Se-Kota Lubuklinggau Dalam Rangka HUT Pers Nasional
Program seragam Sekolah Gratis Janji Politik Bupati Subang Menjadi Sorotan LSM Bhineka
Diduga Langgar Aturan, Pembongkaran Pasar Karanggede Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan
Kapolres Purworejo Pimpin langsung Pengamanan Laga Semi final Persak Kebumen VS PSIR Rembang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:20 WIB

Diduga Sumur Bor Ilegal Dikomersialkan, Warga Keluhkan Retakan Bangunan di Tambak Mulyo Semarang

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:18 WIB

Ironi Izin Kesehatan di Ruko Tanjung Duren: Diduga Jadi Sarang Praktik Amoral, Jurnalis Malah Tertekan

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:15 WIB

Pemilik Cafe Resmi Laporkan AG, Didugal Arogan, Mengancam, dan Picu Kegaduhan  

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:57 WIB

Siaga, Warga Desa Pidodokulon Gotong Royong Tanggulangi Tanggul Nyaris Jebol

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:52 WIB

Coffee Morning Bersama Rekan Jurnalis Se-Kota Lubuklinggau Dalam Rangka HUT Pers Nasional

Berita Terbaru