ADIPALA – CILACAP , TRIBUNCAKRANEWS.COM – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) diduga ilegal di Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berlangsung secara terbuka tanpa hambatan hukum. Salah satu toko yang disebut milik seorang pria bernama Paicong diketahui telah lama beroperasi dan diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol kepada masyarakat umum tanpa pengawasan ketat dari aparat terkait.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, toko tersebut tampak menyediakan beragam merek minuman keras dengan kadar alkohol cukup tinggi, di antaranya Arak Bali, Anggur merah, hingga sejumlah minuman impor dan oplosan lainnya. Selain area penjualan, terdapat pula gudang penyimpanan yang diduga digunakan untuk menampung stok miras dalam jumlah besar.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berjalan lancar meskipun lokasi usaha telah lama diketahui masyarakat sekitar. Dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum pun mulai menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditemui di tokonya pada Senin (18/05/2026), Paicong mengaku sudah terbiasa didatangi wartawan maupun aparat penegak hukum dari berbagai institusi. Pernyataan yang dilontarkannya bahkan memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan adanya pembiaran terhadap praktik penjualan miras tersebut.
“Semuanya sudah aman. Wartawan di Cilacap juga sudah dikondisikan,” ujar Paicong kepada tim media.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius karena dinilai mencederai independensi pers sekaligus memunculkan dugaan adanya upaya pembungkaman informasi terhadap praktik penjualan miras ilegal yang berlangsung terang-terangan.
Jika benar terdapat upaya “pengondisian” terhadap oknum tertentu, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal juga dapat mencoreng integritas aparat maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Padahal, peredaran dan penjualan minuman beralkohol telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol mengatur bahwa distribusi dan penjualan miras wajib memenuhi ketentuan perizinan serta pembatasan tertentu.
Selain itu, pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait perdagangan tanpa izin usaha yang sah.
Pasal 204 KUHP apabila barang yang diperjualbelikan membahayakan kesehatan atau keselamatan masyarakat.
Ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat ataupun pihak tertentu dalam praktik pembiaran maupun perlindungan terhadap bisnis ilegal tersebut, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan pelanggaran etik hingga penyalahgunaan wewenang.
Tim Media menyatakan akan terus menelusuri dugaan praktik jual beli miras ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum institusi yang dinilai telah merusak citra penegakan hukum di wilayah Kabupaten Cilacap. Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum, baik tingkat Polsek maupun Polresta, juga akan terus dilakukan guna memastikan adanya langkah penindakan yang transparan dan profesional.
Masyarakat berharap aparat terkait tidak tutup mata terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut, mengingat peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminal, gangguan ketertiban umum, hingga rusaknya generasi muda di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penulis : Ibnu/Mbah Wasis & Tim
Editor : Khanza Haryati













