Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

- Kontributor

Selasa, 29 September 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN | TRIBUNCAKRANEWS.COM // Selasa, 29/9/2026 — Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Sugiyono, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, memasuki tahap penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran konten melalui akun TikTok berinisial “KI” dan akun Facebook berinisial “PL”. Pelapor menilai konten tersebut memuat foto dirinya disertai narasi yang menurutnya merugikan kehormatan dan nama baiknya.

Perkembangan perkara itu disebut tercantum dalam administrasi laporan di Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dengan Nomor LP/B/69/IX/2026/SPKT/POLRES KEBUMEN/POLDA JATENG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugiyono melaporkan dugaan tersebut dengan sangkaan Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disebut dalam dokumen laporan.

Menurut Sugiyono, perkara bermula pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia mengaku menemukan unggahan di media sosial yang menampilkan foto wajahnya dan disertai narasi mengenai aktivitas usaha budi daya lele.

Dalam unggahan tersebut, menurut pelapor, dirinya disebut berkaitan dengan kepemilikan saham secara ilegal dalam usaha budi daya lele serta dikaitkan dengan persoalan bau yang diduga berasal dari limbah usaha tersebut.

Sugiyono membantah tuduhan tersebut dan menilai penyebaran foto serta narasi di ruang publik telah menimbulkan dampak terhadap nama baik dan hubungan sosialnya.

Baca Juga:  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Margosari Patebon, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

«“Saya merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial. Foto serta identitas dipampang di ruang publik dengan narasi yang menurut saya tidak berdasar,” ujar Sugiyono.»

Ia mengatakan memilih menempuh proses hukum untuk mendapatkan kejelasan dan pemulihan nama baik.

Sugiyono juga meminta penyidik Polres Kebumen menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

“Langkah hukum ditempuh untuk memulihkan martabat dan nama baik keluarga,” tegasnya.

 

Penyidik Diminta Telusuri Bukti Digital

Dalam tahap penyidikan, sejumlah hal yang relevan untuk didalami antara lain sumber dan pemilik akun, materi unggahan, waktu publikasi, jejak penyebaran konten, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan.

Bukti elektronik dan keterangan saksi juga menjadi bagian penting dalam mengungkap duduk perkara dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.

Namun, status perkara pada tahap penyidikan belum berarti pihak yang dilaporkan telah dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil proses hukum.

Sugiyono berharap perkara tersebut dapat diproses secara transparan hingga diperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak terlapor maupun penjelasan resmi penyidik Polres Kebumen mengenai perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!
Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan
Komitmen Nyata Polres Kendal Berantas “Kreak”, Remaja Bersenjata Tajam di Dua Lokasi Berhasil Diamankan
Polres Purworejo Bekali 750 Pelajar SMK YPP tentang Keamanan Digital dan Kamtibmas
Perkuat Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Desa, Danrem 072/Pamungkas Lakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Kodim 0709/Kebumen
SINAR HARAPAN DI LADANG AMAL — PELITA IMAN DI PEKARANGAN DAYAH DARUL MUHAJIRIN
Pangdam IV/Diponegoro Ikuti Evaluasi Percepatan KDKMP
Masuk Tahap Keterangan Saksi Sidang Perkara No.23/Pdt.G/2026/PN/Banyumas Digelar
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:42 WIB

Oknum Dokter Spesialis di Lubuklinggau Dilaporkan Istri Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil!

Selasa, 29 September 2026 - 20:28 WIB

Pelapor Sebut Akun TikTok dan Facebook Diduga Sebarkan Foto serta Tuduhan yang Merugikan Nama Baiknya

Selasa, 29 September 2026 - 20:06 WIB

Sidak KDMP Gilirejo Baru, Warsito Tegaskan Pengadaan Lahan Sesuai NJOP dan Anggaran untuk Penataan Lahan

Selasa, 29 September 2026 - 19:03 WIB

Komitmen Nyata Polres Kendal Berantas “Kreak”, Remaja Bersenjata Tajam di Dua Lokasi Berhasil Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 18:00 WIB

Polres Purworejo Bekali 750 Pelajar SMK YPP tentang Keamanan Digital dan Kamtibmas

Berita Terbaru