Hakim Kabulkan Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, Anak Berhadapan dengan Hukum Jalani Pidana Pelayanan Masyarakat di Masjid

- Kontributor

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Pengadilan menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat kepada seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara pencurian, sejalan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan yang tertuang dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas).

Sejak tahap penyidikan di kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga proses persidangan, PK secara aktif memberikan pendampingan kepada anak. Berdasarkan hasil asesmen dan Litmas yang dilakukan secara komprehensif, PK menilai bahwa anak masih memiliki potensi besar untuk dibina dan diperbaiki, sehingga lebih tepat dikenai pidana yang berorientasi pada pembinaan daripada pemenjaraan.

Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan meminta dihadirkan para pihak yang akan berperan dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat, di antaranya pemerintah desa setempat dan takmir masjid sebagai lokasi pelaksanaan pidana. Dukungan seluruh pihak menjadi salah satu pertimbangan penting hingga akhirnya hakim menjatuhkan pidana pelayanan masyarakat kepada anak.

Melalui pidana tersebut, anak tidak hanya diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi juga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata bagi lingkungan. Selama menjalani pidana, anak akan melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di masjid, seperti menjaga kebersihan lingkungan masjid, mengumandangkan adzan, serta mengikuti kegiatan ibadah dan pembinaan keagamaan secara rutin.

Putusan ini menjadi wujud penerapan sistem peradilan pidana anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, dengan tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, pengurus masjid, dan masyarakat, diharapkan anak dapat kembali berkembang menjadi pribadi yang bertanggung jawab, produktif, dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar
Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Warga Garut Padati Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raya Al-Jabbar

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Berita Terbaru