Pemuda Asal Jakarta Barat Ditangkap di Kutoarjo, Satresnarkoba Polres Purworejo Amankan Sabu 0,72 Gram

- Kontributor

Rabu, 22 April 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AB (25), warga Jakarta Barat, diamankan petugas karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Purworejo, Rabu (22/04).

Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan patroli intensif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.

Barang Bukti dan Modus
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500.000. Transaksi dilakukan menggunakan modus “alamat jatuh”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan melalui komunikasi telepon.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu paket sabu seberat 0,72 gram

Satu unit ponsel Vivo V23e warna silver

Satu buah sedotan warna merah

Satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru bernomor polisi AA 4572 AC

Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Hukum, Kejari Simalungun dan BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Perpanjang MoU
Kepala Dinas Perkimtan Purworejo: 27.632 Rumah Tidak Layak Huni Perlu Penanganan Terpadu pada 2026
Tingkatkan Nasionalisme Dan Cinta Tanah Air, Korem 072/Pamungkas Gelar Ziarah Makam Pahlawan dan Nobar Film Dokumenter Jenderal Sudirman
Lapas Batu Tegaskan Komitmen Zero Halinar melalui Ikrar dan Deklarasi Bersama
Polda Sumsel Sikat 3 Gudang Minyak Ileg4l, 14 Orang Diringkus Bersama Puluhan Ton BBM Subsidi
Tepat Hari Ke-7 Setelah Shalat Bersama, Jasad Adek Arsya Akhirnya Ditemukan di Area Depan Masjid Jam’ik
Sundawani Wirabuana DPD Subang Nilai Anggota Komisi I DPR RI ‘Offside’ Terkait Pertemuan dengan KONI Subang
Purworejo Raih Apresiasi di Rakorda Bangga Kencana Jateng, Capaian Program Lampaui Target
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Sinergi dan Kepatuhan Hukum, Kejari Simalungun dan BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Perpanjang MoU

Rabu, 22 April 2026 - 15:44 WIB

Kepala Dinas Perkimtan Purworejo: 27.632 Rumah Tidak Layak Huni Perlu Penanganan Terpadu pada 2026

Rabu, 22 April 2026 - 15:38 WIB

Tingkatkan Nasionalisme Dan Cinta Tanah Air, Korem 072/Pamungkas Gelar Ziarah Makam Pahlawan dan Nobar Film Dokumenter Jenderal Sudirman

Rabu, 22 April 2026 - 15:36 WIB

Lapas Batu Tegaskan Komitmen Zero Halinar melalui Ikrar dan Deklarasi Bersama

Rabu, 22 April 2026 - 15:35 WIB

Polda Sumsel Sikat 3 Gudang Minyak Ileg4l, 14 Orang Diringkus Bersama Puluhan Ton BBM Subsidi

Berita Terbaru