PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AB (25), warga Jakarta Barat, diamankan petugas karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Purworejo, Rabu (22/04).
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan patroli intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Amirudin Zulkarnain.
Barang Bukti dan Modus
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500.000. Transaksi dilakukan menggunakan modus “alamat jatuh”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu sesuai kesepakatan melalui komunikasi telepon.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu paket sabu seberat 0,72 gram
Satu unit ponsel Vivo V23e warna silver
Satu buah sedotan warna merah
Satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru bernomor polisi AA 4572 AC
Ancaman Hukuman
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. ( Surjono )













