Pendampingan Pidana Kerja Sosial di SMA Negeri 1 Blora, Bapas Pati Berikan Pembimbingan dan Edukasi Hukum

- Kontributor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blora, Tribuncakranews.com 04 Agustus 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati melaksanakan kegiatan pendampingan pembimbingan terhadap terpidana pidana kerja sosial di SMA Negeri 1 Blora, Kabupaten Blora, pada Selasa (04/8). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.45 WIB sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya pembinaan yang berorientasi pada edukasi dan pemulihan sosial.

Kegiatan dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati, Soleh, Kasipidum Kejaksaan Negeri Blora, perwakilan Komunitas CLOW (Cat LOvers in the World) Solo, serta terpidana pidana kerja sosial.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala SMA Negeri 1 Blora yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan edukatif di lingkungan sekolah. Selanjutnya, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Blora memberikan pesan mengenai pentingnya pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang memiliki nilai edukasi bagi masyarakat. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati juga menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi terpidana maupun masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan, terpidana pidana kerja sosial menyampaikan materi penyuluhan sesuai amar Putusan Pengadilan Negeri Blora, yaitu mengenai penyuluhan dan sosialisasi hukum tentang anti kekerasan terhadap hewan. Materi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya para pelajar, mengenai pentingnya perlindungan terhadap hewan serta konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan terhadap hewan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, interaktif, dan mendapat respons positif dari para peserta. Melalui kegiatan ini diharapkan terpidana dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui edukasi hukum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bapas dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, memberikan efek pembelajaran bagi terpidana, serta mendukung terciptanya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Bapas Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Danrem 072/Pamungkas Dukung “GAGAH” (Gandeng, Gendong, Aman dan Harmonis) Polda DIY, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat
Cegah angka pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Semarang Edukasi Ojek Pangkalan dan Ojek Online.
Anak Wartawan Senior PWI Sumut Dikriminalisasi Penyidik Soal Sengketa Tanah
Dukung Ketahanan Pangan, Dispertan Kendal Bangun Sumur Dalam untuk Petani Pidodokulon
Pengasuh Pesantren ‘Gus Yusuf’ Ditangkap Polisi, Oknum Wartawan Diduga Terima Rp65 Juta.       
Lagi Lagi Delapan Ekor Kambing Warga Botodayaan Mati Dimangsa Anjing Liar
Unimus Wisuda 1.860 Lulusan, Tujuh Mahasiswa Asing dari Timor-Leste Ikut Dikukuhkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:19 WIB

Danrem 072/Pamungkas Dukung “GAGAH” (Gandeng, Gendong, Aman dan Harmonis) Polda DIY, Perkuat Keamanan Berbasis Masyarakat

Kamis, 5 November 2026 - 13:16 WIB

Cegah angka pelanggaran dan Fatalitas Kecelakaan, Satlantas Polres Semarang Edukasi Ojek Pangkalan dan Ojek Online.

Kamis, 5 November 2026 - 13:12 WIB

Anak Wartawan Senior PWI Sumut Dikriminalisasi Penyidik Soal Sengketa Tanah

Kamis, 5 November 2026 - 13:08 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Dispertan Kendal Bangun Sumur Dalam untuk Petani Pidodokulon

Kamis, 5 November 2026 - 08:48 WIB

Pengasuh Pesantren ‘Gus Yusuf’ Ditangkap Polisi, Oknum Wartawan Diduga Terima Rp65 Juta.       

Berita Terbaru