Pengedar Shabu “Mentek” Ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen di Kamar Kos, Polisi Amankan Paket Shabu Siap Edar

- Kontributor

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen-Jateng, Tribuncakranews.com – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus penyalahguna narkotika di sebuah kamar kos wilayah Sragen Kulon, Senin (18/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial Ng alias Mentek (33), warga Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat sekitar 0,25 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatresnarkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sragen Kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Sragen yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agung Tri Wibowo, melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

Hasilnya, pada Senin 18 Mei 2026 petugas berhasil mengamankan tersangka di salah satu kamar Kampung Tegalsari, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan tiga potong sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

Baca Juga:  Jalan Jawa Raya Leyangan Penuh Lubang, Warga: “Desa Wisata atau Jalan Seribu Lubang?”

Selain itu, polisi turut mengamankan satu pipet kaca berisi sisa shabu, satu korek api gas warna kuning, satu unit handphone merek Oppo warna putih, satu helm warna abu-abu bertuliskan Cargloss, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi AD 6227 PH.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial A seharga Rp 500 ribu.

Tersangka juga mengaku shabu tersebut tidak hanya digunakan sendiri, namun sebagian akan dijual kembali kepada rekan-rekannya yang ingin membeli.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai penyalahguna sekaligus pengedar,” terang Kapolres melalui AKP Luqman.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sragen guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tradisi Syukuran Muharam di Desa Korowelanganyar, Warga Panjatkan Doa untuk Hasil Panen Melimpah
FGD Strategi Pencegahan Tawuran Melalui Kolaborasi Peran Multi Stakeholder dalam Mitigasi Sosial dan Konflik Digital Tahun 2026, Satukan Komitmen Cegah Tawuran di Jakarta Timur
TMMD Reguler ke-129 Resmi Dibuka di Tengaran, Polres Semarang Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Pembangunan Desa.
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Berbah, Sleman: Sinergi TNI-Rakyat Membangun Negeri dari Desa
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 di Purworejo
PC dan PAC LDII Kecamatan Ngaliyan Hadiri Konsolidasi Organisasi Bersama Pimpinan DPP LDII dan Ketua Umum DPP LDII Pusat
Menanti Solusi Struktural: Mengapa Bantuan Air Bersih Saja Tak Cukup Atasi Kekeringan di Jawa Barat?
Kuasa Hukum SP Angkat Bicara Terkait Kasus Video Porno , Minta Kabid Propam Polda Sumut Periksa Penyidik Polres Serdang Bedagai.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:34 WIB

Tradisi Syukuran Muharam di Desa Korowelanganyar, Warga Panjatkan Doa untuk Hasil Panen Melimpah

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:29 WIB

FGD Strategi Pencegahan Tawuran Melalui Kolaborasi Peran Multi Stakeholder dalam Mitigasi Sosial dan Konflik Digital Tahun 2026, Satukan Komitmen Cegah Tawuran di Jakarta Timur

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:54 WIB

TMMD Reguler ke-129 Resmi Dibuka di Tengaran, Polres Semarang Perkuat Sinergi Dukung Percepatan Pembangunan Desa.

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:16 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III Tahun 2026 di Berbah, Sleman: Sinergi TNI-Rakyat Membangun Negeri dari Desa

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:50 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 di Purworejo

Berita Terbaru