Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

- Kontributor

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Minggu, 26 April 2026. Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPTU Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku ketua tim bersama KP. Zaitun-3004 menjelaskan, tersangka ditangkap di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal, yakni sebuah gudang di wilayah Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang digunakan sebagai tempat penimbunan Bio Solar subsidi.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar yang berasal dari SPBN Bandengan, Kecamatan Kendal.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam mobil truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil truk Isuzu Nopol H 9738 EA, 1 set alat sedot Alkon, 3 tandon kapasitas 1 ton, 4 jeriken kapasitas 35 liter, 12 galon kapasitas 15 liter, Muatan solar subsidi sekitar 2.300 liter, 1 unit kendaraan roda tiga merek Viar warna merah.”

Menurut IPTU Muhammad Multazzami, tersangka membeli Bio Solar dari para nelayan yang memperoleh BBM menggunakan barcode di SPBN Bandengan. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung di gudang untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

“Pelaku melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp8.000 per liter. Truk box modifikasi dengan tangki kapasitas 5.000 liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi terkumpul minimal 2.000 liter,” ujar IPTU Muhammad Multazzami, Minggu (26/4/2026).

Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang, khususnya bagi para nelayan yang membutuhkan Bio Solar untuk melaut.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal
Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Bukan Sekedar Renovasi, Danrem 071/Wijayakusuma Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Panti Asuhan Mandhanisiwi
Bakti TNI AD untuk Rakyat Kodim Banyumas, Pembangunan dan Aksi Sosial Terus Berprogres
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terbaru