Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

- Kontributor

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Minggu, 26 April 2026. Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPTU Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku ketua tim bersama KP. Zaitun-3004 menjelaskan, tersangka ditangkap di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal, yakni sebuah gudang di wilayah Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang digunakan sebagai tempat penimbunan Bio Solar subsidi.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar yang berasal dari SPBN Bandengan, Kecamatan Kendal.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam mobil truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil truk Isuzu Nopol H 9738 EA, 1 set alat sedot Alkon, 3 tandon kapasitas 1 ton, 4 jeriken kapasitas 35 liter, 12 galon kapasitas 15 liter, Muatan solar subsidi sekitar 2.300 liter, 1 unit kendaraan roda tiga merek Viar warna merah.”

Menurut IPTU Muhammad Multazzami, tersangka membeli Bio Solar dari para nelayan yang memperoleh BBM menggunakan barcode di SPBN Bandengan. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung di gudang untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

“Pelaku melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp8.000 per liter. Truk box modifikasi dengan tangki kapasitas 5.000 liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi terkumpul minimal 2.000 liter,” ujar IPTU Muhammad Multazzami, Minggu (26/4/2026).

Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang, khususnya bagi para nelayan yang membutuhkan Bio Solar untuk melaut.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dwi Mitra Enterprise & Dome Arkadia Gelar Mini Wedding Expo 2026 : Hadirkan Solusi Pernikahan Eksklusif di Langit
DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI
Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener
Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram
Polres Sragen Ungkap Modus Penipuan “Kencan Online”, Pelaku Berulang Kali Incar Korban Perempuan
Polres Sragen Ungkap Pencurian Perangkat Ujian di SDN Sine 1, Dua Pelaku Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Polres Wonogiri Siagakan Personel Amankan UKT PSHT Bulukerto, Tekankan Disiplin dan Antisipasi Gangguan
Semarak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Pati Apresiasi WBP Berprestasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:47 WIB

Dwi Mitra Enterprise & Dome Arkadia Gelar Mini Wedding Expo 2026 : Hadirkan Solusi Pernikahan Eksklusif di Langit

Minggu, 26 April 2026 - 17:51 WIB

DUGAAN KEKERASAN ANAK DI DAYCARE YOGYA PANIKAN MASYARAKAT – KOMUNITAS SERU POLISI SELIDIKI TUNTAS DAN ORANG TUA WASPADAI

Minggu, 26 April 2026 - 17:25 WIB

Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

Minggu, 26 April 2026 - 14:48 WIB

Anak di Bawah Umur Diduga Diadili di Balai Desa, Dugaan Tekanan dan Pelanggaran Perlindungan Anak Mencuat di Bener

Minggu, 26 April 2026 - 14:35 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 21,85 Gram

Berita Terbaru