Peredaran Obat Terlarang di Warung Aceh Pekalongan Kian Terbuka, Masyarakat Desak Penindakan Tegas Aparat

- Kontributor

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan, tribuncakranews.com // Rabu (21/01/2025) — Maraknya keberadaan sejumlah Warung Aceh di beberapa titik wilayah Kota Pekalongan yang diduga menjual obat-obatan terlarang secara bebas terus meresahkan masyarakat. Beberapa jenis obat keras yang dilaporkan beredar antara lain Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl, yang merupakan obat daftar G dan hanya boleh diperjualbelikan dengan resep dokter.

Laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut mendorong Tim Media melakukan penelusuran langsung ke sejumlah lokasi. Hasil investigasi menunjukkan bahwa dugaan praktik penjualan obat terlarang itu benar terjadi di sejumlah kawasan, bahkan di siang hari secara terang-terangan hingga larut malam.

Salah satu temuan berada di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, di mana sebuah warung yang berkedok toko sembako ternyata diduga memperjualbelikan obat-obatan terlarang. Temuan serupa juga terdapat di beberapa titik sepanjang jalur Pantura Pekalongan.
Meresahkan Warga dan Mengancam Generasi Muda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat mengaku khawatir, terlebih para orang tua yang memiliki anak remaja. Banyak laporan bahwa pelajar di bawah umur dapat membeli obat-obatan tersebut tanpa kontrol, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang serius bagi masa depan generasi muda.

Baca Juga:  Kapolres Boyolali Hadir Dalam Pemakaman Jenazah Korban Curas di Karanggede

Dugaan Keterlibatan Oknum
Warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga membekingi operasional salah satu warung tersebut. Informasi dari masyarakat menyebut dua nama oknum anggota aktif yang diduga terlibat. Namun demikian, kebenaran informasi ini memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan validitasnya.

Aspek Hukum
Penjualan obat keras daftar G tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, Tim Awak Media akan terus melakukan pemantauan dan peliputan di berbagai wilayah di Jawa Tengah demi melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.

Harapan Kepada Aparat Penegak Hukum
Kami berharap pihak Polres Pekalongan, BNN, Pomdam/Denpom Jawa Tengah, serta Polda Jateng segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas para pelaku peredaran obat-obatan ilegal ini, termasuk jika benar terdapat oknum aparat yang terlibat. (Red/Yandri)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor
DEMI MERAUP KEUNTUNGAN BESAR, KEAMANAN KESELAMATAN PENGUNJUNG WISATA HONAY WADUK CENGKLIK DIABAIKAN PENGELOLA
Sambut Hari Lalu Lintas ke-71, Polisi Lalu Lintas Karanganyar Donorkan Darah untuk Sesama
Kapolres Sragen Teken PKS, Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Wajib SMP
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu
Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar di Magelang, Truk Boks Diduga Gunakan Modus “Helikopter”
DPP GMNI Soroti Keselamatan Pelayaran Nasional Usai Tragedi KM Virgo Transport 8
Suyitno Tak Tuntut Kerusakan Hino — GMOCT DPD Jateng Dorong Barakah Express Utamakan Keluarga Korban Laka Pemalang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:32 WIB

Guncang DPR! Ranny Fadh Arafiq Terseret OTT KPK Ratusan Miliar, PPWI Desak Pecat dan Miskinkan Koruptor

Rabu, 16 September 2026 - 08:28 WIB

DEMI MERAUP KEUNTUNGAN BESAR, KEAMANAN KESELAMATAN PENGUNJUNG WISATA HONAY WADUK CENGKLIK DIABAIKAN PENGELOLA

Rabu, 16 September 2026 - 08:10 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas ke-71, Polisi Lalu Lintas Karanganyar Donorkan Darah untuk Sesama

Selasa, 15 September 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Sragen Teken PKS, Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Wajib SMP

Selasa, 15 September 2026 - 23:24 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Pria dan Sita 4,32 Gram Shabu

Berita Terbaru