Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

- Kontributor

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews.com // Nama Leo Albertus Sembiring kembali menjadi sorotan publik. Pria yang tercatat sebagai residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini kini ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polrestabes Medan terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Berdasarkan catatan hukum, ini bukan kali pertama Leo bersinggungan dengan aparat penegak hukum. Pada tahun 2018, Leo pernah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Perwakilan Pancur Batu) sebagai terdakwa penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.

Dalam persidangan yang berlangsung Maret 2018, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik sejak Maret 2016. Di hadapan majelis hakim, korban yang bersaksi sambil terisak menceritakan trauma mendalam dan ancaman pembunuhan yang pernah dilontarkan oleh Leo. Kala itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Leo dengan hukuman 10 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah sempat menghirup udara bebas, Leo kini kembali terjerat perkara pidana. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026), mengonfirmasi status Leo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 23 September 2025 di Hotel Crystal.

Leo Albertus Sembiring ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Saat ini, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya, termasuk Leo, berstatus DPO,” ujar Kombes Jean Calvijn.

Hasil penyidikan mengungkap peran aktif Leo dalam insiden tersebut. Ia diduga terlibat dalam melakukan pemitingan dan penarikan paksa terhadap korban. Kemudian melakukan pengikatan terhadap dua orang korban dan melakukan tindak kekerasan selama perjalanan menuju Polsek Pancur Batu.

Konferensi pers ini juga digelar untuk meluruskan polemik yang sempat viral di media sosial mengenai narasi “korban jadi tersangka”. Pihak kepolisian menegaskan bahwa terdapat tiga laporan pidana berbeda yang saling berkaitan, yakni pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam.

“Masing-masing laporan ditangani secara profesional dan terpisah berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang sah,” tegas Kapolrestabes.

Kepolisian memastikan bahwa status residivis yang melekat pada Leo Albertus Sembiring menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkara ini. Polrestabes Medan terus melakukan pengejaran terhadap Leo dan tersangka lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hukum. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa
Dibalik Papan Nama SPA: Menelusuri Jejak Prostitusi Terselubung dan Intimidasi Awak Media
Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 
Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH Mengucapkan Selamat HPN 2026. PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Mangapul Purba SE MIKom Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mengucapkan Selamat HPN 2026 “PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat
Rellya Venny Octalina Gelar Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Kelurahan Kranji
Terjaring razia Balapan Liar, 69 Sepeda Motor Diamankan Sat Lantas Polres Semarang
Stabilitas Kamtibmas Jadi Kunci Utama Pembangunan Nasional, Ketua Umum FKPTT Eurico Guterres : Jaga Keamanan dan Ketertiban serta Jangan Langgar Hukum
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:19 WIB

Gagal Menanjak di Jlegong, Truk Dump Mundur Hantam Truk Bak Kayu, Satu Korban Jiwa

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:55 WIB

Pernah Terpidana Kasus KDRT, Leo Sembiring Kini DPO Polrestabes Medan Kasus Penganiayaan Dua Warga Dairi

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:51 WIB

Dibalik Papan Nama SPA: Menelusuri Jejak Prostitusi Terselubung dan Intimidasi Awak Media

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:46 WIB

Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38 WIB

Kasat Narkoba Pematang Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH Mengucapkan Selamat HPN 2026. PERS Sehat, Ekonomi Berdaulat Bangsa Kuat

Berita Terbaru

Daerah

Nungky Harry Rachmat Gantikan Sadewo Pimpin PMI Banyumas 

Minggu, 8 Feb 2026 - 21:46 WIB