PN Tangerang Tolak Eksepsi PT. PFI” Gugatan PMH Hutomo Lim Berlanjut ke Pokok Perkara!

- Kontributor

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Tribuncakranews.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum PT Permata Finance Indonesia (PFI) dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh advokat Hutomo Lim.ST.,SH.,MH terhadap kantor cabang PT. Permata Finance Indonesia di Tangerang.

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/PN TNG dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Hutomo Lim menyampaikan bahwa Majelis Hakim melalui putusan sela telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada 22 Juli 2026, Majelis Hakim menyatakan : “Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut kewenangan mengadili relatif dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus berwenang mengadili perkara a quo, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Menurut Hutomo Lim, putusan sela tersebut menegaskan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dimana obyek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan kendaraan yang menurutnya merupakan harta bersama suami dan istri dan pihak tergugat identik melakukan praktek kotor, kreditur (istri) di arahkan menggunakan data lama sebelum menikah serta di buatkannya slip gaji palsu dan kontrak yang dibuat juga tidak di tandatangani serta tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami.

Baca Juga:  Polda Banten Peringati Harkitnas 2026, Kapolda Ajak Perkuat Persatuan di Era Digital

Tentunya hal seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip kehati hatian yang harusnya mereka terapkan dimana saya tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terhadap proses pembiayaan tersebut, untuk itu fakta-fakta ini akan kami buktikan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Hutomo Lim.

Lebih lanjut, Hutomo Lim menilai perkara ini menjadi perhatian penting bagi industri pembiayaan agar seluruh proses administrasi dan pemberian fasilitas kredit dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.

“Kami menempuh jalur hukum ini untuk meminta pertanggung jawaban PT. Permata Finance Indonesia sebagai pelaku usaha di sektor pembiayaan, dimana langkah hukum ini bukan semata-mata mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam praktik pembiayaan,” tegas Hutomo Lim.

Oleh karena itu” Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, persidangan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, di mana masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukumnya di hadapan Majelis Hakim” Jelasnya (*)

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Hutomo Lim.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli
“Kenapa Oknum Jaksa di Lampung Terkesan Kebal Hukum? Tolong Saya, Bapak Presiden,” Seru Siti Khotijah, Istri M. Umar Bin Abu Tholib
Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:50 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:36 WIB

“Kenapa Oknum Jaksa di Lampung Terkesan Kebal Hukum? Tolong Saya, Bapak Presiden,” Seru Siti Khotijah, Istri M. Umar Bin Abu Tholib

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:26 WIB

PN Tangerang Tolak Eksepsi PT. PFI” Gugatan PMH Hutomo Lim Berlanjut ke Pokok Perkara!

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Berita Terbaru