PN Tangerang Tolak Eksepsi PT. PFI” Gugatan PMH Hutomo Lim Berlanjut ke Pokok Perkara!

- Kontributor

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Tribuncakranews.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum PT Permata Finance Indonesia (PFI) dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh advokat Hutomo Lim.ST.,SH.,MH terhadap kantor cabang PT. Permata Finance Indonesia di Tangerang.

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 227/Pdt.G/2026/PN TNG dan sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada 11 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Hutomo Lim menyampaikan bahwa Majelis Hakim melalui putusan sela telah menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada 22 Juli 2026, Majelis Hakim menyatakan : “Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat sepanjang menyangkut kewenangan mengadili relatif dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus berwenang mengadili perkara a quo, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Menurut Hutomo Lim, putusan sela tersebut menegaskan bahwa perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dimana obyek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan kendaraan yang menurutnya merupakan harta bersama suami dan istri dan pihak tergugat identik melakukan praktek kotor, kreditur (istri) di arahkan menggunakan data lama sebelum menikah serta di buatkannya slip gaji palsu dan kontrak yang dibuat juga tidak di tandatangani serta tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami.

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender

Tentunya hal seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip kehati hatian yang harusnya mereka terapkan dimana saya tidak pernah mengetahui maupun memberikan persetujuan terhadap proses pembiayaan tersebut, untuk itu fakta-fakta ini akan kami buktikan dalam persidangan pokok perkara,” ujar Hutomo Lim.

Lebih lanjut, Hutomo Lim menilai perkara ini menjadi perhatian penting bagi industri pembiayaan agar seluruh proses administrasi dan pemberian fasilitas kredit dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian.

“Kami menempuh jalur hukum ini untuk meminta pertanggung jawaban PT. Permata Finance Indonesia sebagai pelaku usaha di sektor pembiayaan, dimana langkah hukum ini bukan semata-mata mencari kemenangan, melainkan untuk menegakkan keadilan, kepastian hukum, serta akuntabilitas dalam praktik pembiayaan,” tegas Hutomo Lim.

Oleh karena itu” Dengan ditolaknya eksepsi tergugat, persidangan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara, di mana masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan alat bukti dan argumentasi hukumnya di hadapan Majelis Hakim” Jelasnya (*)

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Hutomo Lim.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa
BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!
Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar
Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru
Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini
DUA NAMA SATU HARAPAN, KALURAHAN NGOLORO GUNUNGKIDUL BERSIAP MEMILIH LURAH 2026
Bebas Parkir Bakal Hadir di Alfamart Banyumas, Mengikuti Jejak Keberhasilan Indomaret
Polda DIY Gelar Syukuran Hari Jadi Ke-78 Polwan RI, Usung Tema Dampak Signifikan bagi Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:43 WIB

Peringati HAORNAS 2026, Korem 072/Pamungkas Gelar Upacara Bendera: Tegaskan Olahraga Adalah Investasi Bangsa

Rabu, 9 September 2026 - 10:05 WIB

BIKIN HEBOH! Nostalgia Putih Biru Meledak di Ciamis: Ratusan Alumni SMPN 1 Cikoneng Mengguncang Almamater Setelah Puluhan Tahun Terpisah!

Rabu, 9 September 2026 - 10:01 WIB

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 September 2026 - 08:57 WIB

Pemohonan Rj Sudah Diajukan, Pelapor Dan Terlapor Telah Berdamai, Namun Tersangka Masih Ditahan Polresta Pekanbaru

Selasa, 8 September 2026 - 22:48 WIB

Pengurus PWI Surakarta Periode 2026-2031 Siap Dilantik Sabtu Ini

Berita Terbaru

Berita

Haornas 2026 Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:01 WIB