Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews. com – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin Rapat Koordinasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten yang berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten pada Selasa (12/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten dan perwakilan OPD Provinsi Banten.

Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa jajaran lalu lintas harus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. “Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda juga menekankan bahwa penertiban di lapangan akan diback up personel Sabhara guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan maupun perlawanan saat pelaksanaan penindakan.

Selain itu, Hengki menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan aangkut “Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujar Hengki.

Selain itu Kapolda Banten mengatakan bahwa kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dirlantas menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.

“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar, selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan.” jelas Dirlantas.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan OPD terkait menjelaskan bahwa kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Apabila lintas operasional mencakup antarprovinsi menjadi kewenangan kementerian, sedangkan operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.

Perwakilan OPD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diatur, namun di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan di luar ketentuan. Untuk mendukung penertiban, pihak OPD telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan, perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten. (Bidhumas

./mugiono)

Penulis : Mugiono

Editor : Ardhianna Rizka

Sumber Berita: Mugiono

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita
Diduga Rem Blong, Truk Hino Picu Tabrakan Beruntun di Kudus
Antisipasi Dinamika Aksi Massa, Personel Dalmas Polres Sragen Disiagakan Dan Siap Digerakan Kapolres
Bukan Ngidam Mangga, Ibu Hamil 8 Bulan Ini Justru Kepengin Pegang Kepala Mbah Com 
DPD Kalsel DePA-RI Berduka: Irjen Pol (Purn) Dr. A. Kamil Razak Wafat, Adv. Rachmad Fadillah SH Kenang Sebagai Guru dan Pejuang Advokat
Polda Jateng Siapkan Pengamanan Penuh Konser Andrea Bocelli, Kapolda: Keputusan Akhir Ada di Pemerintah Pusat dan Mabes Polri
Pimpin Apel Pengamanan Unjuk Rasa, Kapolda Jateng Tekankan Empati, “Pakaian yang Anda Pakai Bukan untuk Menyakiti Masyarakat”
Propam Polda Jateng Periksa Personel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Gubernuran, Pastikan Tanpa Senjata dan Benda Berbahaya
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Gerebek Dua Lokasi di Tanjung Morawa, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk 3 Terduga Pengedar Sabu, 12 Gram Lebih Barang Bukti Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Hino Picu Tabrakan Beruntun di Kudus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Antisipasi Dinamika Aksi Massa, Personel Dalmas Polres Sragen Disiagakan Dan Siap Digerakan Kapolres

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Bukan Ngidam Mangga, Ibu Hamil 8 Bulan Ini Justru Kepengin Pegang Kepala Mbah Com 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:47 WIB

DPD Kalsel DePA-RI Berduka: Irjen Pol (Purn) Dr. A. Kamil Razak Wafat, Adv. Rachmad Fadillah SH Kenang Sebagai Guru dan Pejuang Advokat

Berita Terbaru