Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews. com – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin Rapat Koordinasi tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten yang berlangsung di Ruang Crisis Center Polda Banten pada Selasa (12/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Pejabat Utama Polda Banten, Kapolresta dan Kapolres jajaran, serta Kasatlantas, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten dan perwakilan OPD Provinsi Banten.

Dalam arahannya, Kapolda Banten menegaskan bahwa jajaran lalu lintas harus melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap kendaraan angkutan tambang yang masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. “Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” tegas Hengki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda juga menekankan bahwa penertiban di lapangan akan diback up personel Sabhara guna mengantisipasi adanya gangguan keamanan maupun perlawanan saat pelaksanaan penindakan.

Selain itu, Hengki menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan pemilik usaha galian C dalam menjaga ketertiban operasional kendaraan aangkut “Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujar Hengki.

Selain itu Kapolda Banten mengatakan bahwa kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Arief Kurniawan menyampaikan bahwa kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi salah satu penyebab kemacetan, kerusakan jalan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Dirlantas menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan.

“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar, selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan.” jelas Dirlantas.

Pada kesempatan tersebut, perwakilan OPD terkait menjelaskan bahwa kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Apabila lintas operasional mencakup antarprovinsi menjadi kewenangan kementerian, sedangkan operasional dalam satu provinsi menjadi kewenangan gubernur.

Perwakilan OPD Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa jam operasional kendaraan angkutan sebenarnya telah diatur, namun di lapangan masih ditemukan aktivitas pengangkutan di luar ketentuan. Untuk mendukung penertiban, pihak OPD telah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan, perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, peningkatan patroli jalur distribusi material tambang, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten. (Bidhumas

./mugiono)

Penulis : Mugiono

Editor : Ardhianna Rizka

Sumber Berita: Mugiono

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Purworejo Panen 4 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
URC Satreskrim Polres Sukoharjo Patroli Street Crime, Pastikan Wilayah Grogol dan Baki Kondusif
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Kapolres Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah.
Polda DIY Raih 12 Penghargaan Kapolri, Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima
Siapkan Masa Purna Tugas dan Kelola Keuangan Bijak, Prajurit dan PNS Korem 072/Pamungkas Ikuti Sosialisasi Asabri TW III Kodam IV/Diponegoro
Tahap Kedua Grogol Paliyan Siapkan 1 Hektare Lahan untuk Lumbung Mataraman, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Peduli Kebutuhan Warga, Kapolres Kendal Salurkan 10.000 Liter Air Bersih dan Sembako di Desa Sidomakmur
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Polres Purworejo Panen 4 Ton Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:46 WIB

URC Satreskrim Polres Sukoharjo Patroli Street Crime, Pastikan Wilayah Grogol dan Baki Kondusif

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Kapolres Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah.

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Polda DIY Raih 12 Penghargaan Kapolri, Perkuat Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Siapkan Masa Purna Tugas dan Kelola Keuangan Bijak, Prajurit dan PNS Korem 072/Pamungkas Ikuti Sosialisasi Asabri TW III Kodam IV/Diponegoro

Berita Terbaru