Polda Jateng Bongkar Pabrik Mie Berformalin di Boyolali, Produksi Hingga 1,5 Ton per Hari

- Kontributor

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM  | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.

Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

Sementara itu, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jatmiko

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Tembus 10 Besar Kinerja Terbaik se-Jawa Tengah
Penyuluhan Hukum di Korem 072/Pamungkas, Prajurit Diingatkan Jauhi Pelanggaran dan Bijak Bermedsos
Pengamanan Ketat Pilkades PAW, Polres Garut Pastikan Situasi Desa Sindangsuka Aman dan Kondusif
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal PPAD DIY
Polsek Kaliwungu Cek Lokasi Dugaan Sabung Ayam, Aktivitas Tidak Ditemukan
Membedah Gurita Proyek Badan Gizi Nasional
BUPATI OKU SELATAN TINJAU LANGSUNG LOKASI KEBAKARAN DI DESA GEDUNG WANI
Wajah Rusak, Dugaan Kelalaian Terkuak :  Venice Aesthetic Clinic Digugat Rp1 Miliar, Advokat Sugiyono Mencoba Bongkar Fakta Mengejutkan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 14:55 WIB

PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Tembus 10 Besar Kinerja Terbaik se-Jawa Tengah

Senin, 13 April 2026 - 14:52 WIB

Penyuluhan Hukum di Korem 072/Pamungkas, Prajurit Diingatkan Jauhi Pelanggaran dan Bijak Bermedsos

Senin, 13 April 2026 - 14:48 WIB

Pengamanan Ketat Pilkades PAW, Polres Garut Pastikan Situasi Desa Sindangsuka Aman dan Kondusif

Senin, 13 April 2026 - 14:44 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal PPAD DIY

Senin, 13 April 2026 - 14:18 WIB

Polsek Kaliwungu Cek Lokasi Dugaan Sabung Ayam, Aktivitas Tidak Ditemukan

Berita Terbaru