Polemik Kasus Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi Asisten Lapangan SPPG Batujajar Timur I Mencuat !!

- Kontributor

Sabtu, 26 September 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG BARAT, JABAR, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Kasus dugaan pemberhentian sepihak terhadap Asisten Lapangan (Aslap) Makan Bergizi Gratis (MBG) Batujajar Timur I atasnama M Wardiman di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di sejumlah Media nasional.

Polemik ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di tingkat provinsi melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola manajemen dapur SPPG di wilayah Kabupaten Bandung Barat, khususnya di lingkungan Wilayah Batujajar Timur I, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat.

Berikut adalah beberapa laporan dan klaster kasus dugaan pemecatan sepihak yang ramai diberitakan di berbagai Media khusus nya di wilayah lingkungan Batujajar Timur I, terkait :

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Kasus Pemecatan Tanpa Surat Resmi via Group WhatsApp, diduga Kasus ini menimpa relawan AsLap ( Asisten Lapangan) di SPPG Batujajar Timur 1, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Relawan bernama M Wardiman, Ia mengaku diberhentikan secara mendadak tanpa melalui prosedur administrasi yang jelas.

Menurut M Wardiman, bahwa “Awalnya diduga, karena Saya saat itu tidak kembali memberikan pinjaman anggaran kepada Seseorang berinisial (A) yang berperan di SPPG BATUJAJAR TIMUR I , dikarenakan kondisi keuangan Saya sedang tidak stabil, maka Saya waktu itu tidak bisa memenuhi pinjaman tersebut, dan praduga Saya menurut M Wardiman dikeluarkan begitu saja tanpa alasan yang tepat karena kekecewaan tersebut, “ungkapnya kepada awak media ini.

Lanjut nya” Karena, tiba-tiba setelahnya di group whatsapp SPPG BATUJAJAR TIMUR I tersebut beredar penandatanganan sekitar ada 16 relawan di SPPG Batujajar Timur I tersebut, dan dengan tiba-tiba pula Saya dikeluarkan dari Group whatsapp tersebut, dan saat Saya konfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait pengelola ( Nama ada di Red) Ia hanya menjawab ” Mas Wardiman Istirahat saja dahulu, bukannya mau mencalonkan menjadi Kepala Desa, lalu apa hubungannya dengan pencalonan Kepala Desa yang masih Wacana dengan pemberhentian Saya, ” Ujarnya M Wardiman kembali.

Modus: Korban mengetahui pemberhentiannya bukan melalui surat pemutusan hubungan kerja resmi dari pengelola atau yayasan mitra, melainkan hanya melalui pesan teks WhatsApp yang diketahui nya saat itu melalui konfirmasi kepada pihak terkait.

2. Diberhentikan Lisan Tanpa Evaluasi : Di SPPG Batujajar Timur I , Kota Haur Ngambang, Kecamatan Batujajar , Kabupaten Bandung Barat, polemik serupa mencuat setelah relawan bernama M Wardiman mengaku dipecat secara sepihak oleh pengelola setempat.

3. Modus: Korban yang sudah bekerja sejak awal berdirinya dapur umum tersebut tiba-tiba diberhentikan secara lisan oleh Ketua Yayasan Mitra tanpa ada surat peringatan (SP) maupun proses evaluasi kinerja sebelumnya. Pihak korban kemudian mendesak BGN untuk turun langsung melakukan audit.

Setelah terkena pemecatan yang dinilai sepihak oleh manajemen lokal. Pihak AsLap M Wardiman menuntut transparansi kebijakan rolling kerja ketimbang langsung melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak demi keberlangsungan hidup warga lokal.

Hingga akhirnya Muncul sorotan mengenai pemberhentian relawan MBG tanpa surat resmi dan desakan audit tata kelola internal di SPPG Batujajar Timur I ini, karena diberhentikan sepihak tanpa adanya kejelasan kontrak kerja awal.

Baca Juga:  Viral diduga Limbah IPAL Dapur SPPG Kutasari milik salah satu dewan Purbalingga Kembali Dikeluhkan, Ikan Warga Mati

Pemecatan mendadak relawan di SPPG Batujajar Timur I tersebut, kini memicu konflik internal hingga berujung pada investigasi dugaan pelanggaran SOP operasional dapur umum.

Respons Tegas dan “Bersih-Bersih” Badan Gizi Nasional (BGN)Dugaan pemecatan sepihak ini terjadi di tengah langkah “bersih-bersih” skala besar yang sedang dilakukan oleh Kepala BGN, merilis aturan dan tindakan tegas terkait kepegawaian MBG:Larangan PHK karena Pengurangan Kuota: BGN secara resmi melarang keras Mitra, Yayasan, dan Kepala SPPG memecat relawan lokal sepihak hanya karena adanya penyesuaian porsi penerima manfaat, mengingat esensi program ini juga untuk pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

Sanksi bagi Manajemen yang Melanggar: BGN tidak segan-segan menindak internalnya, memproses sanksi berat bagi ASN/P3K yang tidak disiplin, hingga memberhentikan tidak hormat Kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola.

Prosedur Standar Operasional (SOP) terkait pemberhentian pegawai atau relawan Asisten Lapangan (Aslap) Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pihak Yayasan/Mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Berdasarkan regulasi resmi, BGN menerapkan kebijakan ketat dalam penataan tata kelola operasional.

Berikut adalah poin-poin penting mekanisme dan ketentuan pemberhentian Asisten Lapangan MBG:

1. Alasan Sah PemberhentianAsisten Lapangan dapat diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi internal bersama jika terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Pelanggaran Disiplin Berat: Ketidakdisiplinan operasional dapur, manipulasi data pasokan, atau tidak mengikuti standar sanitasi pangan.

Kinerja & Sikap (Attitude): Ketidakmampuan bekerja sama dengan tim relawan lain atau bersikap buruk terhadap perwakilan dapur, yang berpotensi fatal terhadap keberlangsungan distribusi SPPG.

Kasus Fatal Lapangan: Adanya kelalaian dalam kontrol distribusi makanan yang menyebabkan kasus keracunan berulang.

2. Larangan Pemberhentian Sepihak (Kasus Pengurangan Kuota)Dilarang Melakukan PHK Masal: Mitra, Yayasan, maupun Kepala SPPG dilarang keras memecat relawan atau Aslap sepihak semata-mata karena adanya pengurangan jumlah penerima manfaat di sekolah-sekolah.

Tujuan program MBG salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, sehingga penyesuaian porsi tidak boleh mengorbankan nasib pekerja lapangan tanpa alasan pelanggaran disiplin.

3. Alur Prosedur Pemberhentian (SOP Administratif):

Evaluasi Kinerja Internal: 

Pihak Kepala SPPG dan perwakilan Yayasan/Mitra memantau catatan kedisiplinan dan capaian kerja Aslap secara berkala.

Pemberian Teguran: Sebelum pemutusan hubungan kerja, diberikan sanksi administratif atau teguran terlebih dahulu (kecuali untuk pelanggaran berat langsung).

Koordinasi dengan BGN:

Keputusan penindakan dirujuk berdasarkan arahan sosialisasi dan Surat Edaran resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Penerbitan Surat Pemberhentian: 

Jika evaluasi tetap tidak memenuhi standar, kemitraan diputus melalui Surat Pemberhentian Kerja Relawan Sebagai Asisten Lapangan yang dikeluarkan oleh yayasan penanggung jawab.

Dalam hal tersebut diatas pihak Media telah mencoba untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi dari hal tersebut diatas, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang sejelas- jelasnya.

 

 

Narasumber Pewarta : Tim Red/ Tim Red PPWI / Pokja KBB. Editor Red : Egha.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Dema
Konsolidasi SMSI Karesidenan Semarang Digelar, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme
PMI Kota Semarang Uji Kompetensi Ratusan Anggota PMR dari SD hingga SMA
Penjual Pentol Dikeroyok Usai Tegur Pemuda Berknalpot Bising, Tiga Pelaku Diamankan Polres Kudus
Perkuat Penanganan Karhutla, Korem 101/Antasari Kembali Bagikan APD ke Personel TNI dan Relawan
Pilur Ngloro 2026: Warga Lokal Menang, Pawai Kemenangan Pecah di Saptosari
Warsito Pastikan Seluruh Pengurus SMSI Solo Raya Hadir pada Pelantikan 5 Oktober di Demak
BARU SEBULAN RETAK, TANPA PAPAN PROYEK: DIDUGA INSTANSI TERKAIT TUTUP MATA ATAS BANGUB Rp150 JUTA DI DESA GUNTUR?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 00:51 WIB

Jiyanto Serukan Pengurus KSB SMSI Solo Raya harus Tetap Solid dan Hadir pada Pelantikan di Hotel Amantis Dema

Sabtu, 26 September 2026 - 23:21 WIB

Konsolidasi SMSI Karesidenan Semarang Digelar, Jayanto Tekankan Kekompakan dan Profesionalisme

Sabtu, 26 September 2026 - 21:24 WIB

PMI Kota Semarang Uji Kompetensi Ratusan Anggota PMR dari SD hingga SMA

Sabtu, 26 September 2026 - 21:19 WIB

Penjual Pentol Dikeroyok Usai Tegur Pemuda Berknalpot Bising, Tiga Pelaku Diamankan Polres Kudus

Sabtu, 26 September 2026 - 21:08 WIB

Polemik Kasus Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi Asisten Lapangan SPPG Batujajar Timur I Mencuat !!

Berita Terbaru