Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Kendal, Celurit 1,67 Meter Diamankan

- Kontributor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL – Tribuncakranews.com – Upaya tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal berhasil digagalkan aparat kepolisian bersama warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial RB (18) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,67 meter.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Rencana tawuran diduga bermula dari aksi saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial Instagram. Salah satu akun yang digunakan untuk mengajak tawuran disebut bernama KTG atau “Kampung Tengah”.

Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan RB sebelumnya mendapatkan tantangan dari kelompok lawan melalui komunikasi WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan tawuran, RB kemudian meminjam sebilah celurit dari temannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pelaku ini membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk tawuran,” kata AKBP Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).

Menurut Kapolres, sebelum menuju lokasi yang telah disepakati, RB bersama sejumlah rekannya sempat mengonsumsi minuman keras jenis kawa-kawa sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, kedua kelompok bergerak menuju titik yang telah ditentukan di wilayah Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. RB bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah RB dan rekannya diketahui warga saat melintas di kawasan Perum Perumda. Warga kemudian menghentikan kendaraan yang mereka gunakan ketika melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan gang masuk SMK Bhakti Persada (SMK BP) Kendal.

Baca Juga:  Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Warga lalu membawa RB ke Polsek Patebon,” ujar AKBP Ratna.

Dari pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,67 meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Polisi Deteksi Rencana Tawuran Susulan

Tidak berhenti pada pengamanan RB, tim patroli siber Polres Kendal kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan rencana tawuran susulan pada hari yang sama.

Informasi tersebut mengarah pada kelompok remaja lain yang disebut akan berkumpul di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di sekitar Jalan Raya Cepiring, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Polres Kendal kemudian melakukan langkah antisipasi untuk mencegah aksi tersebut berkembang menjadi tawuran.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama masyarakat untuk mencegah aksi kekerasan antarremaja yang dapat membahayakan keselamatan, baik pelaku maupun warga.

Polisi juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, khususnya penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengajak atau mengorganisir aksi tawuran.

Kepolisian mengingatkan bahwa membawa maupun menggunakan senjata tajam untuk melakukan kekerasan dapat berhadapan dengan proses hukum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi persiapan tawuran di lingkungannya.(SY)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR
Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KAWAL SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Diduga Lempar Kunci Mobil dan Halangi Wartawan, Oknum Anggota Polres Tapin Jadi Sorotan
KJN Dukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam Pengembangan Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH
Kepanikan Mencekam di Malam Hari: Kobaran Api Lahan Gambut Garut Berhasil Dijinakkan Damkar! Pamengpek 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Kendal, Celurit 1,67 Meter Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu

Berita Terbaru