Polisi Respon Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sita Ratusan Botol Miras di Wonosalam

- Kontributor

Rabu, 16 September 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Tribuncakranews.com – Respons cepat jajaran Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui WhatsApp (WA) Center kembali membuahkan hasil. Polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar di Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (14/9/2026) siang.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras secara ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pamapta II Polres Jombang IPDA Hendri Dwi Ananto bersama anggota Satsamapta langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah milik WAA (26), warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Wonosalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Pamapta I Ipda Hendri Dwi Ananto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bukti sinergi antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.

“Berdasarkan informasi dari warga, tim gabungan segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, ditemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek,” kata Ipda Hendri.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sebanyak 321 botol minuman keras dari berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk diamankan dan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pemilik rumah sekaligus terduga penjual miras telah diminta hadir ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan secara resmi. Penanganan terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan melalui proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Ipda Hendri menegaskan, peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian serius kepolisian. Selain melanggar ketentuan perizinan, konsumsi minuman keras secara berlebihan juga dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Minuman keras, terutama yang dijual secara bebas tanpa izin, sangat berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana lainnya dipicu oleh pengaruh alkohol,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polres Jombang akan terus melakukan operasi secara rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan peredaran miras ilegal. Penindakan tidak hanya dilakukan di kawasan pedesaan, tetapi juga di wilayah lain yang terindikasi menjadi lokasi penyimpanan maupun distribusi minuman keras tanpa izin.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungannya dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, termasuk penjualan miras tanpa izin. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ujar Ipda Hendri.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek peringatan kepada pihak lain yang masih nekat mengedarkan minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polres Jombang.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Gabungan KRYD Malam Minggu di Bungbulang: Sinergi Kuat TNI-Polri dan Stakeholder Demi Keamanan Warga
Pengisian Dukuh Yang Kosong Di Empat Wilayah Karangmojo Berjalan Lancar, Hasil Ujian Bisa Diterima Semua Peserta
Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat, Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Penyaluran Bantuan Beras di Gedongtengen
Diduga Pengerukan Sawah di Desa Sumberejo Bonang Demak , Anggaran Belum Jelas dan Penggunaan Solar Subsidi Dipertanyakan
Saat Kebijakan Pilah Sampah dari Dapur Berubah Menjadi “Terapi Jiwa” Warga
BARESKRIM SITA 103 ASET PT DSI DI SUKOHARJO, 86 KAVLING DAN 17 RUMAH DITAKSIR RP10,23 MILIAR
GERAK CEPAT TIM URC POLRES SRAGEN! Dua Pelaku Penyelewengan Solar Subsidi Dibekuk, Lima Mobil Modifikasi dan 923 Liter Solar Disita
Safari Subuh di Semarang Timur, Kapolrestabes Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 09:07 WIB

Apel Gabungan KRYD Malam Minggu di Bungbulang: Sinergi Kuat TNI-Polri dan Stakeholder Demi Keamanan Warga

Minggu, 1 November 2026 - 09:03 WIB

Pengisian Dukuh Yang Kosong Di Empat Wilayah Karangmojo Berjalan Lancar, Hasil Ujian Bisa Diterima Semua Peserta

Minggu, 1 November 2026 - 09:01 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat, Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Penyaluran Bantuan Beras di Gedongtengen

Minggu, 1 November 2026 - 08:58 WIB

Diduga Pengerukan Sawah di Desa Sumberejo Bonang Demak , Anggaran Belum Jelas dan Penggunaan Solar Subsidi Dipertanyakan

Minggu, 1 November 2026 - 08:55 WIB

Saat Kebijakan Pilah Sampah dari Dapur Berubah Menjadi “Terapi Jiwa” Warga

Berita Terbaru