JOMBANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggelar rilis pers kinerja penanganan kasus narkotika periode Januari–9 Oktober 2026, di Ruang Serbaguna Polres Jombang, Jumat (9/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Bowo, memaparkan data lengkap penindakan yang menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Jombang.
Data Penindakan yang Mencapai Angka Signifikan
AKP Bowo menyampaikan, sepanjang periode pelaporan tercatat 572 orang tersangka dalam kasus narkotika. Rincian kelompok usia pelaku:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– 15–18 tahun: 6 orang
– 19–24 tahun: 14 orang
– 25–64 tahun: 7 orang
– Di atas 65 tahun: 1 orang
Dari latar belakang pendidikan, mayoritas berpendidikan rendah hingga menengah: SD 11 orang, SMP 11 orang, SMA 2 orang, perguruan tinggi 2 orang. Secara pekerjaan, tersangka didominasi karyawan swasta 11 orang, petani 2 orang, sopir 3 orang, pekerja tidak tetap 2 orang, dan pedagang 2 orang.
Barang Bukti yang Diamankan
Total barang bukti yang berhasil disita dari berbagai operasi penegakan hukum mencapai angka yang cukup besar:
– ✅ Sabu-sabu: 35,00 gram
– ✅ Ekstasi: 5 butir / 5 gram
– ✅ Ganja: 114,4 gram
– ✅ Jumlah perkara yang ditangani: 15 perkara dari 19 perkara yang disidangkan
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Sebagian besar perkara disidangkan berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2023. Ketentuan ini mengancam pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara bagi yang menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa izin, dikenakan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penegasan Kasat Narkoba Polres Jombang
AKP Bowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengendurkan pengawasan dan penindakan. “Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh titik rawan di Jombang. Setiap pelaku yang terlibat peredaran narkotika, tanpa terkecuali, akan kami proses hukum sekeras-kerasnya,” ujarnya tegas.
Selain penindakan, pihaknya juga terus memperluas jaring kerjasama dengan tokoh masyarakat, agama, sekolah, dan lembaga rehabilitasi. “Pencegahan sama pentingnya dengan penindakan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli, jangan ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan Anda kepada kami. Keamanan dan masa depan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tambah AKP Bowo.
Data ini menjadi catatan penting sekaligus peringatan bagi seluruh masyarakat Jombang bahwa perang terhadap narkotika masih terus berjalan, dan tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap barang berbahaya tersebut.














