Polres Purworejo Bongkar Sindikat “Polisi Gadungan”, Kerugian Korban Capai Rp87 Juta

- Kontributor

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWOREJO, tribunCakranews.com – Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kejahatan siber dan penipuan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (03/02) siang, jajaran Satreskrim Polres Purworejo mengungkap keberhasilan penangkapan tiga tersangka sindikat penipuan bermodus “polisi gadungan” yang telah menguras harta korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra, Waka Polres Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 17 November 2025 lalu. Korban, Sdr. Subekti, warga Keseneng, mendapatkan telepon dari tersangka IM (23) yang berpura-pura menjadi temannya yang sedang tertangkap polisi karena masalah surat kendaraan.

“Modus yang digunakan sangat rapi. Awalnya tersangka meminta uang jaminan Rp2 juta. Namun tak berselang lama, tersangka lain berinisial RM (37) menghubungi korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian, menyatakan bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian,” ujar Kompol Nana didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho dan Kasihumas AKP Ida Widaastuti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena rasa solidaritas dan tekanan psikologis dari pelaku yang mengaku penegak hukum, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai Rp87.000.000 (delapan puluh tujuh juta rupiah). Semua dana tersebut mengalir ke rekening penampung yang disediakan oleh tersangka NPOS (30).

Baca Juga:  Prajurit dan PNS Korem 072/Pamungkas Terima Sosialisasi Penyakit Jantung

Harapan korban untuk melihat temannya diantar pulang tak kunjung nyata. Menyadari dirinya telah menjadi korban tipu muslihat, Subekti lapor ke Polres Purworejo. Gerak cepat tim opsional akhirnya berhasil melacak dan membekuk ketiga tersangka yang diketahui berasal dari Karawang, Jawa Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah ponsel yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Sementara dari pihak korban, polisi menyita bukti mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi sebagai bukti kuat di persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga pria asal Karawang ini dijerat dengan Pasal 492 atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan atau Penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan telepon yang mengatasnamakan keluarga atau teman yang sedang bermasalah dengan hukum, apalagi jika ujung-ujungnya meminta uang. Segera lakukan verifikasi atau datang ke kantor polisi terdekat,” pesan Kompol Nana menutup konferensi pers.

( Surjono )

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Lubuk Linggau Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman
Muskab IPSI Wonogiri 2026 Berlangsung Kondusif, Weda Hendragiri Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum
Wujudkan Kepedulian, Polsek Bungbulang Gelar Aksi “Jumat Berkah” di Masjid Al-Hidayah
Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Cikelet Berikan Pembinaan ke Siswa SMPN 1 Cikelet
Dua Pelajar Kedapatan Jual Miras, Polsek Cibatu Lakukan Pembinaan dan Libatkan Orang Tua
Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional
HADI TRY WASISTO . R SPL G 018 JATENG ASGAS RI, Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 Kopassus
Kodim Brebes dan Kebumen Raih Prestasi Gemilang di Ajang Nasional TMMD 127
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Pemkot Lubuk Linggau Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Kota Bersih dan Nyaman

Jumat, 17 April 2026 - 17:37 WIB

Muskab IPSI Wonogiri 2026 Berlangsung Kondusif, Weda Hendragiri Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

Jumat, 17 April 2026 - 15:29 WIB

Wujudkan Kepedulian, Polsek Bungbulang Gelar Aksi “Jumat Berkah” di Masjid Al-Hidayah

Jumat, 17 April 2026 - 14:39 WIB

Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Cikelet Berikan Pembinaan ke Siswa SMPN 1 Cikelet

Jumat, 17 April 2026 - 13:20 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

Berita Terbaru