BANYUMAS, Tribuncakranews.com — Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp100 juta. Seorang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, berinisial AW (47), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjanjikan anak korban dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 24 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wib. Saat itu, tersangka AW datang ke rumah korban D (45) di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga menawarkan bantuan untuk menjadikan anak korban sebagai PNS pada lembaga pemasyarakatan. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp235 juta.
“Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anak korban akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari transaksi tersebut, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian hutang piutang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pengangkatan anak korban sebagai PNS tidak pernah terealisasi. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat perjanjian hutang piutang tertanggal 20 Mei 2025 serta satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum.
Atas kejadian tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara dengan imbalan sejumlah uang. Proses penerimaan ASN memiliki mekanisme dan ketentuan resmi yang harus dilalui.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Penulis : Khanza Haryati
Editor : Khanza Haryati
Sumber Berita: Humas Polres Banyumas














