Polresta Banyumas Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Seorang Lansia Ditangkap

- Kontributor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria lanjut usia berinisial NT (75), warga Kecamatan Cilongok, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (31/7/2026). Kasus tersebut bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial TAS (14).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan mengatakan untuk uang saku sekolah. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali,” terang Kapolresta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Nyawa Dipertaruhkan di Jalan Kandis, Teuku Reyza: Anak-Anak Ini Diduga Dieksploitasi

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolresta.

Saat ini penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemberkasan perkara hingga tahap pelimpahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kudus, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi yang Tertib
Kawal Aksi Damai di DPRD, Kapolres Kudus: Layani Penyampaian Pendapat dengan Santun dan Humanis
Cegah Karhutla, Polres Sragen Gelar Simulasi Terpadu Libatkan TNI, Damkar dan BPBD, Siagakan 5 Unit Kendaraan Pemadam
Gencarkan KRYD, Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan
Patroli Siber Polres Kendal Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 4 Pemuda Diamankan
Kapolresta Banyumas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Di Desa Cirahab
SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR
Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kudus, Kapolres Apresiasi Penyampaian Aspirasi yang Tertib

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kawal Aksi Damai di DPRD, Kapolres Kudus: Layani Penyampaian Pendapat dengan Santun dan Humanis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Cegah Karhutla, Polres Sragen Gelar Simulasi Terpadu Libatkan TNI, Damkar dan BPBD, Siagakan 5 Unit Kendaraan Pemadam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Gencarkan KRYD, Polda DIY Sita Lebih dari 13 Ribu Botol Miras Ilegal dan Oplosan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Patroli Siber Polres Kendal Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, 4 Pemuda Diamankan

Berita Terbaru