Polresta Banyumas Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak, Seorang Lansia Ditangkap

- Kontributor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, Tribuncakranews.com – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Seorang pria lanjut usia berinisial NT (75), warga Kecamatan Cilongok, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (31/7/2026). Kasus tersebut bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2026 di sebuah rumah kosong di Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok. Korban merupakan seorang anak perempuan berinisial TAS (14).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban masuk ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban dengan mengatakan untuk uang saku sekolah. Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali,” terang Kapolresta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Candi 2026 Dimulai, Polres Semarang Wujudkan Lalu Lintas Aman Jelang Idul Fitri

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, sekolah dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual. Jangan ragu melapor kepada kepolisian agar setiap kasus dapat segera ditangani dan korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolresta.

Saat ini penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas masih melanjutkan proses penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pemberkasan perkara hingga tahap pelimpahan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional
“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 02:54 WIB

Apresiasi Mengalir Deras, Gabungan Ormas dan Tokoh Masyarakat Puji Gercep Polres Tanjungbalai Ungkap Bandar Narkoba Vape jaringan Internasional

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Berita Terbaru