REJANGLEBONG, Tribuncakranews.com – Praktik perjudian sabung ayam di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong digerbek personel Polsek Padang Ulak Tanding.
Kegiatan penindakan tersebut dilakukan setelah Polsek Padang Ulak Tanding menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Lokasinya berada di belakang permukiman warga, sekitar 300 meter dari jalan lintas, saat itu aktivitas sabung ayam tengah berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku yang melihat polisi di lokasi langsung melarikan diri meninggalkan motor dan ayam mereka di tengah arena.
Hasilnya polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 ekor ayam aduan, dua lembar terpal warna hitam yang digunakan sebagai atap arena, serta 11 unit kendaraan roda dua.
Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Edi Hermanto Purba menyampaikan imbauan kepada masyarakat Desa Taba Padang agar tidak lagi melakukan aktivitas perjudian sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk bersama-sama memberikan edukasi dan pembinaan kepada warga agar menjauhi segala bentuk praktik perjudian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Kapolsek.
Andi lrawan













