Praktisi Hukum dan Akademisi Sumatera Utara Mengapresiasi Pemerintah dalam Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

- Kontributor

Senin, 16 Februari 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews.com // Pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menurut Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) Prof Dr Ansari Yamamah, MA merupakan langkah tepat, guna memberi warna dan ruang bagi penegakan dan penerapan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan, dinamika hukum dan menghilangkan warisan hukum kolonial yang sudah berlangsung lama. Bahkan sejak Indonesia belum merdeka, hukum pidana kolonial menjadi rujukan dalam penerapan pidana.

“Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,”ungkap Guru Besar Hukum Islam UINSU, Prof, Dr, Ansari Yamamah, MA yang juga Founder Islam Transiti.

Dikatakan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti pemberlakuan konsep-konsep hukum pidana kolonial dengan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru saja diberlakukan, tentu ini membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana di Indonesia. Sebab penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya, merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat, tentu langkah ini patut diapresiasi..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum (FH) USU, Prof, Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum di sela kegiatan diskusi politik, di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara kepada media menjelaskan terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional yang baru saja efektif berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026 lalu, tentunya memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum di Indonesia. Sebab, selama ini, Indonesia masih mengadopsi sistem hukum pidana warisan kolonial, sehingga hadirnya KUHP dan KUHAP nasional ini, memberikan arah baru bagi jalannya sistem hukum Indonesia yang lahir dari pemikiran para tokoh hukum dan sebagai bangsa, tentu ini menjadi kebanggaan.

“Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita, sebab selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda. Isi KUHP yang baru ini diatur tentang Restoratif Justice dan pemaafan diantara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup ditengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial,”jelasnya.

Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum UISU, Nasrullah, MH, terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru versi Indonesia yang sudah berjalan sudah sepatutnya di apresiasi, artinya hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial ditengah bangsa Indonesia.

“Kita tahu KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di negeri kita, sebagai pemerhati dan peneliti saya sangat apresiasi keputusan pemerintah ini,”ungkapnya.

Sementara, Ketua Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH menambahkan, produk ini dianggap sangat berhasil. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Pernikahan Massal Sambut Hari Santri Nasional 2026, Kemenag Dorong Edukasi Pernikahan Sesuai Syariah dan Adat
Danrem 072/Pamungkas Silaturahmi dengan Kapolda DIY, Perkuat Sinergi TNI-Polri
Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat
Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan
FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam
Yuwanto, PhD Apresiasi Soliditas Organisasi, Newsroom Jaga Desa dan FGD Jadi Agenda Prioritas
Rotasi Perangkat Desa Kembaran: Tiga Pejabat Resmi Dilantik, Mengisi Kekosongan Sekretaris Desa
Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Program Pernikahan Massal Sambut Hari Santri Nasional 2026, Kemenag Dorong Edukasi Pernikahan Sesuai Syariah dan Adat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Danrem 072/Pamungkas Silaturahmi dengan Kapolda DIY, Perkuat Sinergi TNI-Polri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 13 Jabatan Strategis, Perkuat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Hadapi Kontijensi Situasi Kamtibmas di Masa Pilkades Serentak, Polres Semarang Simulasikan Penanganan Gangguan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:46 WIB

FBI Beri Penghargaan Ditressiber Polda Jateng atas Pengungkapan Kasus Pig Butchering Scam

Berita Terbaru