Proses Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik di Polres Kebumen Dianggap Berbelit: Ancam Kredibilitas Penegak Hukum

- Kontributor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, Tribuncakranews.com – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sugiyono, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, di Polres Kebumen dinilai mengalami stagnasi. Sugiyono menyatakan bahwa proses hukum terkait laporannya terasa “jalan di tempat” sejak pertama kali diterima pada Jumat, 13 Februari 2026 lalu.

Kekhawatiran akan lambatnya progres kasus ini mendorong Sugiyono menyuarakan kekecewaannya secara publik. Ia menilai jika kasus ini tidak ditangani secara transparan dan cepat, hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum di wilayah Kebumen.

Berdasarkan dokumen penerimaan laporan dengan nomor registrasi Rekom/85/II/SPKT, Sugiyono melaporkan dua pemilik akun media sosial, yakni berinisial “PL” di Facebook dan “KI” di TikTok. Laporan tersebut resmi diterima oleh Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kebumen sekira pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugiyono merasa reputasinya sebagai pengurus LPKSM rusak akibat unggahan-unggahan yang dianggapnya fitnah dan tanpa dasar hukum.

“Saya merasa sangat terganggu dengan postingan-postingan tersebut dan merasa perlu mengambil tindakan untuk membersihkan nama saya,” ungkap Sugiyono, Jumat (21/8)2026).

Ia menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan melalui media sosial tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis berat, hingga menghambat aktivitas sehari-harinya.

“Saya merasa sangat merugi secara moril maupun materil. Nama baik saya sebagai pengurus LPKSM Kresna telah rusak,” ujarnya.

Sugiyono berharap Polresta Kebumen dapat segera menyelesaikan proses penyelidikan secara adil guna memberikan efek jera bagi pelaku dan memulihkan nama baiknya.

Menanggapi dinamika penanganan kasus ini, seorang pengamat hukum di Kebumen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, durasi waktu yang telah berlalu sejak laporan masuk seharusnya sudah cukup bagi penyidik untuk menentukan status penyelidikan lebih lanjut, mengingat bukti digital di media sosial cenderung mudah diakses dan diamankan.

Baca Juga:  BKSG Kebumen Perkuat Harmoni Lintas Agama, Teguhkan Komitmen Wujudkan Kebumen yang Damai, Guyub, dan Rukun

“Penanganan yang terkesan lambat dalam kasus pencemaran nama baik di ranah digital dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Publik mungkin akan bertanya-tanya, apakah ada hambatan teknis atau faktor lain yang membuat proses ini tidak bergerak signifikan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus delik aduan seperti pencemaran nama baik, kecepatan respons aparat sangat krusial untuk mencegah penyebaran informasi yang lebih luas serta meminimalisir dampak psikologis bagi korban.

“Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status, ini bukan hanya merugikan pelapor, tetapi juga secara perlahan menggerus kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di tingkat lokal,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi dari Polres Kebumen mengenai perkembangan terbaru, apakah tersangka telah ditetapkan atau masih dalam tahap pengumpulan alat bukti awal.

Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Merujuk pada Pasal 27A UU ITE terbaru, setiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik agar diketahui umum. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yaitu penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA SEBAR FOTO WARTAWAN DISERTAI TUDUHAN TIDAK BENAR, KETUA DPD FWJ INDONESIA JATENG: KAMI TEMPUH JALUR HUKUM
Sambut HUT RI ke-81, SDN 1 Pidodowetan Gelar Sepeda Santai Tanamkan Patriotisme Sejak Dini
Ratusan Warga RW 21 Sendangmulyo Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT Kemerdekaan RI
Irfan Bakhtiar Terima Gelar MBE: Dedikasi Dua Dekade untuk Tata Kelola Hutan Berkelanjutan
Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Kangkung, Orkes Dangdut Planet Pekalongan Meriahkan HUT RI Ke-81
PJU Kabuh–Tapen Dikebut, 160 Titik Lampu Disiapkan untuk Terangi Jalur Menuju Kawasan Industri
Panitia Akui Kurang Teliti, Verifikasi Berkas Calon Petinggi Surodadi Dipertanyakan
Dari Pelatihan hingga Publikasi Ilmiah, Lucia Runggeari Angkat Cerita Kopi Papua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:51 WIB

DIDUGA SEBAR FOTO WARTAWAN DISERTAI TUDUHAN TIDAK BENAR, KETUA DPD FWJ INDONESIA JATENG: KAMI TEMPUH JALUR HUKUM

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Sambut HUT RI ke-81, SDN 1 Pidodowetan Gelar Sepeda Santai Tanamkan Patriotisme Sejak Dini

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Ratusan Warga RW 21 Sendangmulyo Antusias Ikuti Jalan Sehat HUT Kemerdekaan RI

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:40 WIB

Irfan Bakhtiar Terima Gelar MBE: Dedikasi Dua Dekade untuk Tata Kelola Hutan Berkelanjutan

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:51 WIB

Ribuan Warga Padati Lapangan Desa Kangkung, Orkes Dangdut Planet Pekalongan Meriahkan HUT RI Ke-81

Berita Terbaru