Rangkap Jabatan Anggota DPRD dan Ketua KONI Tanjab Barat Dikritik Keras: Dinilai Bertentangan dengan UU MD3 dan Semangat Putusan Konstitusional.

- Kontributor

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjung jabung barat, Tribuncakranews. com Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik tajam terhadap rangkap jabatan yang dilakukan Jamal Darmawan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekaligus Ketua KONI Tanjung Jabung Barat periode 2024–2028.

Rangkap jabatan tersebut dinilai bukan hanya mencederai etika penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang secara tegas melarang anggota legislatif menjadi pengurus organisasi yang sumber pembiayaannya berasal dari APBN maupun APBD.

KONI sebagai organisasi olahraga daerah diketahui menerima bantuan hibah dari APBD setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam posisi tersebut, seorang anggota DPRD dinilai memiliki konflik kepentingan serius karena di satu sisi ikut menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan keuangan daerah, namun di sisi lain juga memimpin organisasi penerima dana pemerintah.

“Ini adalah bentuk tabrakan kepentingan yang nyata. Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD mengawasi penggunaan anggaran daerah sementara dirinya sendiri memimpin lembaga yang menerima anggaran tersebut?” ujar salah satu aktivis pemuda di Kuala Tungkal.

Kritik semakin menguat setelah persoalan larangan rangkap jabatan itu juga ditegaskan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi pada 8 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya menjaga independensi anggota legislatif dari kepentingan organisasi yang dibiayai negara demi menghindari penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan.

Baca Juga:  LPPK Nusantara Kendal Telah Terakreditasi, Siap Lindungi Konsumen yang Dirugikan

Pernyataan tersebut kini dianggap menjadi penegasan moral dan konstitusional bahwa anggota DPRD tidak seharusnya merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi penerima dana APBD ataupun APBN.

Sejumlah pengamat menilai praktik rangkap jabatan seperti ini merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah dan dunia olahraga.

Sebab, KONI seharusnya menjadi lembaga independen yang fokus membina prestasi atlet, bukan menjadi ruang akumulasi pengaruh politik kekuasaan.

“Olahraga daerah jangan dijadikan instrumen politik. Atlet membutuhkan kepastian pembinaan, bukan organisasi yang dibayangi kepentingan elite politik daerah,” ujar seorang pemerhati olahraga Jambi.

Publik kini mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KONI Provinsi Jambi, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk segera melakukan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan tersebut.

Hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh jurnalis media BangsaMerdeka.id terkait polemik rangkap jabatan tersebut.

Sikap diam tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi, kepatuhan terhadap etika jabatan publik, serta komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan.

Kini pertanyaan publik semakin keras: apakah jabatan politik digunakan untuk mengabdi kepada rakyat, atau justru untuk menguasai lembaga-lembaga yang hidup dari uang rakyat sendiri?

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026
Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik
Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis
FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia
Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX Ketua PC LDII Kecamatan Ngaliyan: Pembinaan Generasi Muda Harus Intensif dengan 29 Karakter Luhur
SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026
FERADI WPI Dukung Penyidikan Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Uun Diserahkan kepada Mekanisme Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:34 WIB

Warga RT 04 Perumahan Indopermai Siap Berlaga di Lomba Catur Master RW 15 Tahun 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:27 WIB

Polres Wonogiri Amankan Laga Semifinal Bintang Muda Cup III, Ratusan Penonton Saksikan Duel Sengit Krandegan vs Ngaglik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Dukung Layanan Kesehatan Terintegrasi di Purwantoro, Ratusan Warga Desa Kepyar Ikuti Skrining Penyakit Gratis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:30 WIB

FPII Kecam Keras Pelabelan “Londo Ireng, Kasihhati : Itu Serangan Terbuka Terhadap Martabat Insan Pers Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:31 WIB

Babinsa Koramil 10/Sambi dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Talud di Tempursari

Berita Terbaru