Foto: Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, didampingi Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, doorstop di ruang gelar Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (26/5/2026).
Pematangsiantar, Tribuncakranews.com // Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, Sat Resnarkoba berhasil meringkus 17 bandar dan pengedar narkoba dari 10 kasus berbeda, sekaligus menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk ganja seberat 6,3 kilogram hingga cairan vape getar jenis etomidate yang kini menjadi modus baru peredaran narkotika.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring didampingi Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi saat doorstop di ruang gelar Sat Resnarkoba, Selasa (26/5/2026) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan selama periode 13 hingga 25 Mei 2026. Dari 17 tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 21,70 gram sabu, 6.305,1 gram ganja, 17 butir ekstasi, dan 4.000 mililiter cairan etomidate yang digunakan sebagai vape getar.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Kota Pematangsiantar,” ujar Irwanta.

Menurutnya, pengungkapan kasus ganja dalam jumlah besar serta vape getar menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya pola dan modus baru peredaran narkotika yang mulai berkembang di wilayah tersebut.
“Selain berhasil mengamankan 6,3 kilogram ganja siap edar, personel juga membongkar jaringan peredaran vape getar berbahan etomidate. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba terus kami lakukan secara maksimal,” tegasnya.
Irwanta menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba di Kota Pematangsiantar,” katanya.
Dalam konferensi pers itu juga terjadi momen menarik ketika Kasat Resnarkoba berdialog langsung dengan salah satu tersangka berinisial PSS alias Putra (30), warga Jalan Asahan Km VI, Kabupaten Simalungun. Di hadapan polisi, Putra mengaku telah menjalankan bisnis narkoba selama dua tahun terakhir.
“Sudah berapa lama kau menjalankan bisnis narkoba ini?” tanya Irwanta kepada tersangka.
“Kurang lebih dua tahun,” jawab Putra singkat.
Mendengar pengakuan tersebut, Irwanta tampak menggelengkan kepala sebelum menasihati tersangka agar tidak kembali terjerumus setelah menjalani hukuman.
“Tobatlah nanti, jangan diulangi lagi,” ucap Irwanta sambil menepuk pundak tersangka.
Menutup keterangannya, AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar akan terus bergerak tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkasnya.













