LlPematangsiantar, Tribuncakranews. com – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menghadiri undangan klarifikasi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait proses Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli masa jabatan 2026–2031.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026, sebagai tindak lanjut atas surat konfirmasi resmi yang sebelumnya dilayangkan KPKM RI terkait hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Uli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang selaku Ketua Panitia Seleksi, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan secara administratif dan mengacu pada persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Junaedi menyampaikan keyakinannya bahwa tahapan seleksi berjalan profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip merit system, tanpa mengabaikan persyaratan legalitas maupun kompetensi yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta.
“Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Persyaratan administratif, legalitas dokumen, hingga sertifikat kompetensi menjadi syarat utama dalam proses seleksi ini,” tegas Junaedi dalam pertemuan tersebut.
Dalam audiensi itu, Sekda juga menunjukkan sejumlah dokumen legalitas, termasuk persyaratan administratif dan sertifikat kompetensi yang menjadi dasar penilaian utama dalam proses seleksi calon Direktur Teknik.
KPKM RI menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam forum tersebut merupakan bentuk pengawasan publik untuk memastikan jabatan strategis di lingkungan BUMD tidak diisi oleh figur yang tidak memenuhi klasifikasi maupun melalui praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses seleksi yang sedang berjalan, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan hingga penetapan akhir.
“Kami menegaskan bahwa Wali Kota melalui Sekda selaku Ketua Panitia harus benar-benar memastikan bahwa yang terpilih adalah figur yang sesuai klasifikasi, memenuhi seluruh persyaratan, bersih secara administrasi, dan memiliki kompetensi nyata, bukan hasil kompromi kepentingan,” tegas Hunter.
Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam proses penetapan akhir ditemukan hal-hal yang menurut KPKM RI tidak sesuai dengan aturan, terdapat kejanggalan administratif, atau indikasi penyimpangan dari prinsip objektivitas, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum.
“Jika ada sesuatu yang menurut kami patut dikoreksi dan tidak sesuai dengan regulasi, maka kami akan layangkan gugatan sebagai langkah preventif dan bentuk pengawasan terhadap jabatan publik. Ini bukan soal kepentingan kelompok, tetapi soal menjaga integritas pemerintahan,” lanjutnya.
KPKM RI menegaskan bahwa seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Uli harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Jabatan strategis BUMD tidak boleh lahir dari ruang kompromi politik maupun transaksi kekuasaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemimpin yang layak, profesional, dan bertanggung jawab,” tutup Hunter.
(S.Hadi Purba Tambak)













