Sekda Junaedi Sitanggang Tegaskan Seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Uli Sesuai Aturan, KPKM RI Siap Gugat Jika Ditemukan Penyimpangan

- Kontributor

Rabu, 29 April 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LlPematangsiantar, Tribuncakranews. com – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menghadiri undangan klarifikasi dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait proses Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Teknik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli masa jabatan 2026–2031.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar pada Rabu, 29 April 2026, sebagai tindak lanjut atas surat konfirmasi resmi yang sebelumnya dilayangkan KPKM RI terkait hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Uli.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang selaku Ketua Panitia Seleksi, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan secara administratif dan mengacu pada persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda Junaedi menyampaikan keyakinannya bahwa tahapan seleksi berjalan profesional, objektif, dan berdasarkan prinsip merit system, tanpa mengabaikan persyaratan legalitas maupun kompetensi yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta.

“Seluruh proses dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Persyaratan administratif, legalitas dokumen, hingga sertifikat kompetensi menjadi syarat utama dalam proses seleksi ini,” tegas Junaedi dalam pertemuan tersebut.

Dalam audiensi itu, Sekda juga menunjukkan sejumlah dokumen legalitas, termasuk persyaratan administratif dan sertifikat kompetensi yang menjadi dasar penilaian utama dalam proses seleksi calon Direktur Teknik.

KPKM RI menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam forum tersebut merupakan bentuk pengawasan publik untuk memastikan jabatan strategis di lingkungan BUMD tidak diisi oleh figur yang tidak memenuhi klasifikasi maupun melalui praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:  Saling Lapor, Dua Orang Pak Ogah (Supeltas) dan Pemilik Akun TikTok Kang Margo Sukowati Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses seleksi yang sedang berjalan, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan hingga penetapan akhir.

“Kami menegaskan bahwa Wali Kota melalui Sekda selaku Ketua Panitia harus benar-benar memastikan bahwa yang terpilih adalah figur yang sesuai klasifikasi, memenuhi seluruh persyaratan, bersih secara administrasi, dan memiliki kompetensi nyata, bukan hasil kompromi kepentingan,” tegas Hunter.

Ia juga menambahkan bahwa apabila dalam proses penetapan akhir ditemukan hal-hal yang menurut KPKM RI tidak sesuai dengan aturan, terdapat kejanggalan administratif, atau indikasi penyimpangan dari prinsip objektivitas, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh langkah hukum.

“Jika ada sesuatu yang menurut kami patut dikoreksi dan tidak sesuai dengan regulasi, maka kami akan layangkan gugatan sebagai langkah preventif dan bentuk pengawasan terhadap jabatan publik. Ini bukan soal kepentingan kelompok, tetapi soal menjaga integritas pemerintahan,” lanjutnya.

KPKM RI menegaskan bahwa seleksi Direktur Teknik Perumda Tirta Uli harus menjadi contoh tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Jabatan strategis BUMD tidak boleh lahir dari ruang kompromi politik maupun transaksi kekuasaan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pemimpin yang layak, profesional, dan bertanggung jawab,” tutup Hunter.

 

(S.Hadi Purba Tambak)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!
Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta
Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)
Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu
DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika
Tim Trainer AI Polres Sragen, Bekali Pelajar SMA Negeri 1 Sukodono Paham Kecerdasan Buatan
Peringati HUT ke-24 Propam Polri, Bid Propam Polda Jateng Salurkan Puluhan Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Ajaib…TPST Randu Makmur Kedungrandu Banyumas Terselamatkan dari Bencana Kebakaran Api Hebat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 22:11 WIB

“Terbukti Menipu Dalam Kasus Investasi Rp5 Miliar, Agustin & Ranto Dijatuhi Hukuman Penjara!

Senin, 21 September 2026 - 21:20 WIB

Trafo Mesin Cutting Sewing Dipreteli, Mekanik Pabrik Diduga Rugikan Perusahaan Rp6,6 Juta

Senin, 21 September 2026 - 20:23 WIB

Perkuat Silaturahmi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi OIC Youth Indonesia (Pemuda OKI Indonesia)

Senin, 21 September 2026 - 18:30 WIB

Ketua FWJI Indramayu Mutadi Laporkan Dugaan Intimidasi Wartawan ke Polres Indramayu

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIB

DPD GERAM Edukasi WBP Lapas Pati tentang Bahaya Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Lapas Bersih dari Narkotika

Berita Terbaru