Sepdono 87 Tahun Ahli Waris Tomo Wigeno Didampingi Tim Feradi WPI Advokat dan Paralegal,GJLGAMAT-RI di Periksa Penyidik Polres Kendal ,Nyatakan Tanah Tidak Pernah di Perjual Belikan 

- Kontributor

Senin, 25 Mei 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jawa Tengah, Tribuncakranews.com – Minggu 23-5-26 Ahli Waris Tomo Wigeno Sepdono Usia 87 tahun Didampingi Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar,SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ .,C.FTAX. dan As.Adv Danang Khoirudin, ST.,C.PFW bersama Tim dari GJL Gerakan Jalan Lurus dan GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia di Kantor Unit 1 Sat Reskrim Polres Kendal.

 

Diterima oleh Penyidik 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ipda Endang iwan,SH dan Aipda Rudal katamso.,SH diperiksa oleh penyidik kurang lebih 3Jam 13 pertanyaan terhadap Ahli Waris Tomo Wigeno,

Upaya mencari keadilan atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama akhirnya ditempuh melalui jalur hukum. Sedono hadir dari salatiga dijemput cucunya Fredy Dwi Hendrawanto bersama keluarga Ngadenan, selaku ahli waris yang ada .

Kasus ini dengan Kronologis Pelaporan tersebut dilakukan dengan pendampingan Tim Kuasa Hukum dari PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI). Turut hadir pula perwakilan media serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap warga.

Kasus ini berkaitan dengan kepemilikan dan batas-batas tanah milik keluarga ahli waris yang berlokasi di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, yang hingga kini masih dipersoalkan oleh pihak lain. Padahal, tanah dan rumah tersebut telah ditempati keluarga secara turun-temurun selama puluhan tahun

Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Riyanta menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.

“Kami mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum demi tegaknya keadilan. Namun, GJL GAMAT-RI juga selalu membuka ruang musyawarah sepanjang tidak merugikan hak rakyat,” tegasnya.

Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, C.FTAX. yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Baca Juga:  Kendal Darurat Mafia Tambang: Galian C Diduga Ilegal CV Fara Mukti Perkasa Terus Beroperasi, Aparat Dinilai Abai

Menurutnya, langkah hukum ini bukan semata untuk mencari kemenangan, tetapi untuk memastikan hak-hak warga negara dilindungi ,menurut Sepdono tanah yang dijual bukan yang saat ini ditempati oleh Fredy dan Keluarga Ngadenan tapi berbeda lokasinya dan leter c nya yang di Klaim .berbeda jauh ada surat juga yang di dugaan dipalsukan.

“Kami berharap proses ini dapat menjadi pintu masuk penyelesaian yang komprehensif. Kami juga mendorong adanya mediasi yang melibatkan Polda, Polres, BPN, pemerintah kabupaten, inspektorat, kecamatan, hingga kelurahan agar ditemukan solusi terbaik dan berkeadilan,” ujar Sukindar.

Ia juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum yang sah sesuai Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan berkomitmen penuh berada di jalur konstitusional.

“Kami mendorong seluruh anggota untuk patuh hukum dan konsisten memperjuangkan hak masyarakat yang terpinggirkan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak ahli waris berharap tanah dan rumah yang mereka tempati dapat segera diproses melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Dari Penyidik Aipda Rudal Katamso,SH mengucapkan terima kasih atas waktunya dan selanjutnya setelah periksaan selesai akan menindaklanjuti memanggil Keluarga Bapak Timan terkaiit obyek tanah ahli waris Tomo wigeno Sukorejo Kendal.

Sepdono Saksi 87 tahun Ahli waris Tomo wigeno dan keluarga, berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama tidak perlu sampai gugatan Pengadilan .

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan mendampingi kami. Harapan kami sederhana, agar tanah dan rumah ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi kami sebagai ahli waris saya siap untuk menjadi saksi menguatkan di pengadilan jika belum ada kepastian hukum,” pungkas Sepdono.

Sukindar Yang juga sebagai Wakil Ketua dari GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Kendal dan jajaran terkhusus kepada Penyidik Polres Kendal kami yakin Polri akan menjadi pengayom masyarakat dan Pelindung Warga untuk menegakan Keadilan yang berkepastian hukum.pungkasnya.

Penulis : Ilma

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Aman dan Bergizi, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Makanan di Dua SPPG Sejak Pagi Hari
DPKP Kota Cimahi Pilih Respons Terbuka Soal Aspirasi Mahasiswa, SMHI Apresiasi Komitmen Transparansi
Salah Paham Berujung Pelaporan, Polres Sragen Sukses Tempuh Restorative Justice dan Satukan Dua Warga Sambungmacan
PK Bapas Pati Laksanakan Pendampingan Sidang Demi Terpenuhinya Hak Anak Berhadapan dengan Hukum
Nama Al Haris Disebut dalam Fakta Penyidikan, TINDAK minta Dirreskrimsus Bertindak. 
Hampir Dua Pekan, Tanggul Sungai Bodri Desa Pidodokulon Tak Kunjung Dibenahi
Peduli Lingkungan, TNI AD Tanam 1500 Pohon Mangrove Dipesisir Pemukiman Desa Pidodokulon
Anak di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Keluarga Tempuh Jalur Hukum di Polsek Selo Boyolali
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pastikan Aman dan Bergizi, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Makanan di Dua SPPG Sejak Pagi Hari

Senin, 25 Mei 2026 - 17:12 WIB

DPKP Kota Cimahi Pilih Respons Terbuka Soal Aspirasi Mahasiswa, SMHI Apresiasi Komitmen Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 16:19 WIB

Salah Paham Berujung Pelaporan, Polres Sragen Sukses Tempuh Restorative Justice dan Satukan Dua Warga Sambungmacan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:11 WIB

PK Bapas Pati Laksanakan Pendampingan Sidang Demi Terpenuhinya Hak Anak Berhadapan dengan Hukum

Senin, 25 Mei 2026 - 15:16 WIB

Nama Al Haris Disebut dalam Fakta Penyidikan, TINDAK minta Dirreskrimsus Bertindak. 

Berita Terbaru