Cilegon, Tribuncakranews.com – Dugaan skandal besar kembali mencoreng pengawasan di jalur strategis nasional. Sebuah truk bermuatan rokok ilegal tanpa pita cukai diduga kuat sengaja diloloskan saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Temuan ini diungkap oleh Tim Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) yang melakukan pemantauan langsung di lapangan. Dalam operasi tersebut, GWI mengidentifikasi satu unit truk yang membawa muatan rokok ilegal dengan tujuan pengiriman ke Palembang, Sumatera Selatan.
Sopir berinisial MU, warga Jawa Tengah, mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengantar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang ini mau dikirim ke Palembang,” ujarnya singkat.
Truk tersebut diketahui milik seseorang berinisial H. Huda. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait keterlibatan pemilik dalam jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
Dugaan “Orang Dalam” Menguat
Yang mengejutkan, saat tim GWI berupaya melaporkan temuan tersebut ke pihak Bea Cukai, justru muncul indikasi kuat adanya oknum aparat yang diduga meloloskan kendaraan tersebut untuk tetap menyeberang.
Jika dugaan ini benar, maka praktik penyelundupan ini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan “orang dalam” yang membuka celah bagi peredaran barang ilegal.
Pelabuhan Merak sebagai salah satu pintu utama distribusi logistik nasional seharusnya berada dalam pengawasan ketat. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan adanya celah serius yang dapat dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup.
Ancaman Kerugian Negara dan Sanksi Berat
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai berdampak langsung pada kerugian negara dari sektor penerimaan cukai yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.
Secara hukum, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain:
Pasal 54: pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
Pasal 55: bagi pihak yang mengangkut atau menguasai barang ilegal, dengan ancaman serupa.
Sementara jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan:
Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, serta sanksi tambahan berupa pemecatan dan pidana atas penyalahgunaan wewenang.
Desakan Bongkar Jaringan
Kasus ini memunculkan tekanan publik agar dilakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya terhadap sopir atau pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya jaringan besar di balik distribusi rokok ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai terkait dugaan keterlibatan oknum aparat.
Tim GWI menegaskan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan transparan. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan negara di jalur strategis seperti Pelabuhan Merak akan terus tergerus.
Skandal ini menjadi alarm keras: praktik ilegal diduga masih leluasa bergerak—dan lebih mengkhawatirkan, jika benar ada pihak yang seharusnya mengawasi justru ikut meloloskan.
(Red/Mugiono)













