SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI BERSAMA TIM HUKUM SUBUR JAYA LAWFIRM NYATAKAN MEDIASI PERKARA PERDATA NOMOR 292/PDT.G/2026/PN SMG GAGAL DAN LANJUT SIDANG

- Kontributor

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Tribuncakranews.com 21 JULI 2026 – Perkara perdata dengan nomor registrasi 292/Pdt.G/2026/PN Smg resmi memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang hari ini. Berdasarkan penetapan pengadilan, proses mediasi difasilitasi oleh *Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H.* untuk membantu para pihak mencari titik temu terbaik.

​Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta demi menjaga privasi, identitas lengkap dari para pihak dalam perkara ini sengaja tidak dipublikasikan ke ranah publik.

*Tim Kuasa Hukum Penggugat Hadir Lengkap*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Penggugat hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dari *Firma Hukum Subur Jaya*, yang terdiri dari:

– *Adv. Donny Andretti, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.C.FTAX.*

– *Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*

*Tim Hukum FERADI WPI* juga turut mengawal jalannya perkara ini, terdiri dari:

– *Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.*

– *Jupri, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.*

– *Danang Khoirudin, S.T.,C.PFW.*

– *Eka Septiana, S.H.*

Proses mediasi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata, dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat guna memperoleh penyelesaian yang adil, efektif, serta berkepastian hukum.

*Mengedepankan Itikad Baik dan Jalur Damai*

Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERADI WPI) sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, *Adv. Donny Andretti*, menyampaikan bahwa mediasi merupakan tahapan krusial yang wajib dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pihak dengan bersandarkan pada itikad baik.

“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, kami selaku kuasa hukum tetap siap memperjuangkan hak-hak klien melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adv. Donny Andretti.

Baca Juga:  GJL dan GAMAT-RI Kota Semarang Raih Juara 1 Visitor di Kick Off Kinerja Ormas 2026

*Komitmen Terhadap Profesionalisme dan Penegakan Hukum*

Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, *Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.*, menegaskan pentingnya profesionalisme dan semangat damai dalam penyelesaian sengketa.

“Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari semangat penyelesaian sengketa yang beradab, profesional, dan berkeadilan. FERADI WPI senantiasa mendukung penyelesaian sengketa melalui jalur damai (amicable settlement) apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Kami berharap seluruh tahapan perkara berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku,” ungkap Sukindar.

Di kesempatan yang sama, *Adv. Markus Wijaya* menegaskan komitmen kolaborasi strategis ini. Ia menyatakan bahwa Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat, dengan tetap menghormati independensi pengadilan dan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Melalui proses mediasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat mengedepankan dialog konstruktif. Kendati demikian, apabila mediasi ini pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan (deadlock), tim kuasa hukum memastikan bahwa proses perkara akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

(Red ilma)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah
Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum
Temu Pelajar Katolik dan Kristen di Slogohimo Berlangsung Kondusif, Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Perkuat Toleransi
Wakapolda Jateng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri TA 2026, 231 Calon Bintara Resmi Awali Pendidikan di SPN Polda Jateng
Kualitas Material, Transparansi, dan Progres Proyek Revitalisasi Tujuh SD di Purbalingga Dipertanyakan, Dinas Pendidikan Akui Kewenangannya Terbatas
Klaten Fair 2026 Tampilkan Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Lokal
GEGER! JAGO MERAH AMUK KAKI GUNUNG PUTRI, RANCABANGO NYARIS DILAHAP SI JAGO MERAH!
Kolaborasi Polda DIY dan Komunitas Jogja Menyapa Salurkan Bantuan Sembako, Wujud Nyata Kepedulian Melalui Dunia Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:28 WIB

Malam Tirakatan Sedekah Dusun Dukuh Ngargotirto Dikemas Sederhana dan Meriah

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:57 WIB

Tidak Ada Kepastian, Orang Tua Korban Dugaan Tabrak Lari di Perempatan Terong Dlingo Akan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:52 WIB

Temu Pelajar Katolik dan Kristen di Slogohimo Berlangsung Kondusif, Polres Wonogiri Pastikan Keamanan dan Perkuat Toleransi

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:48 WIB

Wakapolda Jateng Pimpin Pembukaan Diktukba Polri TA 2026, 231 Calon Bintara Resmi Awali Pendidikan di SPN Polda Jateng

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:30 WIB

Kualitas Material, Transparansi, dan Progres Proyek Revitalisasi Tujuh SD di Purbalingga Dipertanyakan, Dinas Pendidikan Akui Kewenangannya Terbatas

Berita Terbaru