Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ungkap Pencurian 80 Modem di Perum Sultan Residence Kartasura

- Kontributor

Minggu, 6 September 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FMH (20), warga Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan.

Kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi sebuah lokasi di Perum Sultan Residence, wilayah Gebyok, Desa Ngemplak, Kecamatan Kartasura, pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedatangan korban ke lokasi tersebut untuk mengecek barang miliknya. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati puluhan modem fiber home yang sebelumnya berada di tempat tersebut telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang berupa 80 unit modem Fiber Home Huawei F670L. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp290 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kartasura untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, S.H., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, jajaran kepolisian segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo bersama Unit Reskrim Polsek Kartasura berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku,” ungkap AKP Zaenudin.

Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 5 September 2026. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Legalitas Wartawan Sah Menurut UU No 40 Tahun 1999, Hadi Try Wasisto: Tak Ada Istilah Wartawan Ilegal 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaos warna hitam bertuliskan Three Sixty, satu buah jaket warna hitam bertuliskan Zey’s, empat buah kardus modem Fiber Home, serta satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Airspace.

AKP Zaenudin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sukoharjo dalam merespons setiap laporan masyarakat dan menindak pelaku tindak pidana.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi kepada Tim URC Satreskrim Polres Sukoharjo dan Unit Reskrim Polsek Kartasura yang telah bekerja cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga Sukoharjo,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sukoharjo tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila ada kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu keamanan, segera informasikan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan
Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global
Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United
Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh
FORMASA Fest #1 Satukan 67 Ormas di Surakarta, Budiman Sudjatmiko Dorong Solusi Struktural Atasi Kemiskinan
Ambulans Ditolak Isi Pertalite, Puluhan Driver Datangi SPBU Mijahan
Rayakan HUT ke-67, MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Gelar Aksi Donor Darah Kemanusiaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:32 WIB

Polres Garut Sita 75 Botol Miras, Kapolres Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Arah Persaingan Negara Besar dan Kecenderungan Strategi Pertahanan yang Diterapkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pertahanan Digital Berbasis Bitcoin, Persimpangan Kriptografi, Geopolitik, dan Dominasi Global

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Polres Jepara Gelar Apel Pengamanan Pertandingan BRI Super League Antara Persijap Jepara vs Java United

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Kapolri: Tim Gabungan Sita Hampir 1,2 Ton Sabu dari Laboratorium Gelap di Aceh

Berita Terbaru