Legalitas Wartawan Sah Menurut UU No 40 Tahun 1999, Hadi Try Wasisto: Tak Ada Istilah Wartawan Ilegal 

- Kontributor

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Tribuncakranews. com 14 Mei 2026 – Legalitas dan keabsahan profesi wartawan atau jurnalis telah diatur secara tegas dan sah di mata hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini ditegaskan oleh Hadi Try Wasisto R dalam pidatonya saat menghadiri peringatan Hari Pers Sedunia yang digelar selama dua hari, 2–3 Mei 2026, di Villa Puncak Arga Muncar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama jajaran pengurus dan anggota Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) .

Dalam acara yang dihadiri ratusan Perwakilan Wartawan dari berbagai wilayah Seluruh Indonesia, Hadi Try Wasisto mengurai kembali landasan hukum utama yang menjadi payung kerja seluruh insan pers, sekaligus meluruskan berbagai pemahaman keliru yang sering beredar di masyarakat mengenai status keanggotaan dan keabsahan profesi wartawan.

“Secara hukum tertulis, Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Pasal 1 angka 4 sudah sangat jelas mendefinisikan: Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Selama memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, maka statusnya sah, dilindungi, dan diakui negara. Tidak ada istilah wartawan ‘ilegal’ atau ‘tidak sah’ jika ia bekerja sesuai aturan hukum dan etika,” tegas Hadi Try Wasisto di hadapan para peserta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ada empat syarat utama yang menjadikan seorang wartawan sah dan berhak menjalankan tugas jurnalistik, seluruhnya tertuang dan dijelaskan dalam pasal-pasal undang-undang tersebut:

1. Melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur dan berkelanjutan.

2. Menguasai keterampilan dasar jurnalistik serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

3. Terdaftar dan menjadi anggota organisasi wartawan yang telah berbadan hukum sah sesuai pilihan masing-masing.

Baca Juga:  Polsek Purwantoro Kawal Pembekalan PSHT P17, Polisi Tekankan Disiplin dan Pelopor Kamtibmas

4. Memiliki Kartu Tanda Anggota dan Surat Tugas resmi dari perusahaan pers atau media yang juga sudah berbadan hukum Indonesia.

Hadi juga menegaskan, keberadaan dan pengakuan hukum wartawan tidak bergantung sepenuhnya pada keanggotaan atau verifikasi Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa tugas Dewan Pers lebih bersifat memfasilitasi, mendata, dan meningkatkan kualitas pers, bukan satu-satunya lembaga yang berhak menentukan sah atau tidaknya seorang wartawan. Dasar hukumnya tetaplah Undang-Undang Pers itu sendiri.

“Selama perusahaan persnya berbadan hukum, organisasinya sah, dan dia bekerja sesuai aturan, maka dia adalah wartawan yang sah. Hal ini berlaku juga untuk seluruh anggota FWJI yang telah memenuhi persyaratan organisasi dan hukum. FWJI berdiri tegak di atas landasan hukum yang sama, yaitu UU No 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Acara peringatan Hari Pers Sedunia kali ini mengangkat semangat pers yang merdeka, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum. Para peserta juga berdiskusi mengenai tantangan pers di era digital, pentingnya menjaga akurasi berita, serta memperkuat persatuan antarorganisasi wartawan demi kemajuan pers nasional.

Ketua Panitia acara menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting untuk mempertegas identitas dan hak-hak wartawan, sekaligus mengingatkan kembali kewajiban utama pers sebagai lembaga kontrol sosial, penyebar informasi benar, dan pencerah masyarakat, sebagaimana amanat undang-undang pers.

Kegiatan ditutup dengan kesepakatan bersama untuk terus menjaga marwah profesi, menaati aturan hukum, serta mempererat tali persaudaraan seluruh insan pers di bawah payung regulasi negara yang sah dan berlaku.

 

Reporter : Asep Saepudin.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data
Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni
Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu
Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM
Kenang Jasa Para Pendiri, Kapolres Karanganyar Bersama Forkopimda Ziarah Peringati Hari Jadi ke-109
Dukung Peternak Mikro, BULOG Kanwil Yogyakarta Ikuti Teleconference Nasional dan Perkuat Penyaluran Jagung SPHP serta Penyerapan Telur
Jelang Nataru 2026/2027, Polda Jateng Petakan Kerawanan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:10 WIB

TK Pertiwi Krikilan Tak Terpasang Papan Proyek, Dua TK Lain Terima Bantuan Apbn Ratusan Juta: Kementerian Diminta Buka Data

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

Menatap Atap yang Hampir Ambruk: Kisah Ibu An An, Janda Dhuafa di Garut yang Bertaruh Nyawa di Rumah Tak Layak Huni

Kamis, 5 November 2026 - 19:41 WIB

Lima Bulan Dilanda Kekeringan, Air Bersih Jadi Mahal! Kapolres Sragen Turun Langsung Salurkan 5 Tangki di Dua Desa Sumberlawang

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dengan Modus Truk Boks Modifikasi dan Plat Nomor Palsu

Kamis, 5 November 2026 - 18:22 WIB

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM

Berita Terbaru