Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

- Kontributor

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Tribuncakranews. com Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Pinta Uli Tarigan yang memimpin jalannya sidang pra peradilan (Prapid) penganiayaan bersama-sama oleh pemohon, PS dan kawan-kawannya, menolak seluruh permohonan gugatan (petitum) pemohon. Hakim berkesimpulan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka diantaranya adanya dua dokumen visum dan keterangan 4 orang saksi yang bersesuaian dengan bukti-bukti yang diajukan di persidangan.

“Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukum pemohon gagal membuktikan pembuktian di persidangan,”ungkap Hakim Pinta Uli Tarigan, Selasa (12/5/2026).

Sementara, kedua orangtua korban penganiayaan, Leo Sihombing dan Marditta Silaban usai persidangan terlihat menangis haru karena masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Medan. Kedua orang korban secara spontan mengucapkan terimakasih pada Hakim sambil berurai air mata.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami deg-degan menanti putusan sidang Prapid hari ini. Tapi tuhan maha melihat, maha mendengar dan mengabulkan permintaan kami, hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon,”ungkap Leo Sihombing haru.

Baca Juga:  “Kepalanya Bocor, Dimasukkan ke Bagasi Mobil,” Kesaksian di Sidang Prapid Persadaan Putra Jadi Sorotan

Orang tua korban lainnya, Marditta Silaban menambahkan, mengucapkan terimakasih pada Tuhan, terjawab sudah doa-doa dan kelelahan kami selama ini. Tidak ada yang kami andalkan dalam hidup ini, kami datang jauh-jauh dari Sidikalang hanya bermodalkan doa meminta keadilan.

“Setelah adanya putusan Prapid ini semoga sidang pokok perkara kedepannya hukum tidak terpengaruh oleh narasi negatif dan informasi hoaks. Tuhan telah menjawab doa-doa kami. Terimakasih untuk masyarakat yang sudah ikut mendoakan kami,”sebutnya.

Keduanya menambahkan, selama mengikuti sidang Prapid ini, karena mereka memang bukan berasal dari kalangan ekonomi berkecukupan, mereka sempat menginap di SPBU. Namun, perjuangan itu akhirnya berbuah manis saat Hakim menolak permohonan Prapid yang diajukan pemohon, PS. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Ambil Langkah Preventif
Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor
Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu
Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian
KOTI Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru Jalin Silaturahmi dengan Camat Tenayan Raya
Polda Banten Perketat Penertiban Kendaraan ODOL, Kapolda Tegaskan Angkutan Tambang Wajib Taat Aturan
Pengedar Sabu 8,14 Gram Dibekuk Satresnarkoba
Satgas TMMD Tak Kenal Lelah, Rumah Ibu Manisri Perlahan Berubah Jadi Hunian Layak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:42 WIB

Tangis Haru Orangtua Korban Penganiayaan Brutal Pecah Saat Hakim Putuskan Menolak Permohonan Prapid, PS Cs  

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:48 WIB

Polrestabes Semarang Bergerak Cepat Tanggapi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UIN Walisongo, Satres PPA dan PPO Ambil Langkah Preventif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:24 WIB

Tak Diberi Jalan Hendak Mendahului, Pengemudi Mobil Ribut Dengan Pengendara Sepeda Motor

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:57 WIB

Sabu Disamarkan Dalam Paket Ekspedisi, Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dedikasi Terakhir Bhayangkara, AIPDA Andi Wigunanto Dimakamkan Secara Dinas Kepolisian

Berita Terbaru