YOGYAKARTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Tragedi meninggalnya bocah penyandang down syndrome berinisial Z (10) di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga berkaitan dengan perundungan, menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Pemerintah didorong memperkuat penanganan kekerasan terhadap anak agar tidak bergantung pada viralnya suatu kasus di media sosial.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berpihak kepada korban.
“Seolah-olah no viral, no justice. Padahal, kita punya UPTD PPA di daerah dan layanan SAPA 129 untuk menangani kasus perempuan dan anak,” ujar Veronica saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Veronica, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 harus dioptimalkan agar masyarakat memperoleh akses bantuan tanpa harus menunggu kasus menjadi perhatian publik.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem penegakan hukum dan pendampingan korban. Berbagai instrumen perlindungan yang telah dibangun pemerintah, menurutnya, tidak akan berjalan maksimal apabila masing-masing lembaga bekerja sendiri-sendiri.
Veronica mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum, Kementerian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga terkait lainnya.

Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan perkara, mulai dari penyidikan dan pembuktian hingga pendampingan serta pemulihan psikologis korban.
“Kalau hanya UPTD PPA, direktorat kepolisian, atau kementerian yang bekerja sendiri, itu tidak akan bisa berjalan kalau kita tidak berkolaborasi,” jelasnya.
Jangan Bebani Korban dengan Birokrasi Berbelit
Veronica juga mengingatkan agar prosedur penanganan kasus kekerasan tidak justru menambah beban keluarga korban. Korban dan keluarganya harus mendapatkan pendampingan yang memadai, bukan dipaksa menghadapi proses birokrasi yang berbelit-belit.
“Jangan sampai penanganan itu dilakukan oleh korban, dari meja ke meja,” tegasnya.
Selain kekerasan fisik, Veronica turut menyoroti ancaman kekerasan terhadap anak di ruang digital, termasuk praktik digital grooming, yakni upaya membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak untuk tujuan eksploitasi atau pelecehan.
Ia menekankan pentingnya edukasi di lingkungan keluarga agar orang tua lebih peka mengenali tanda-tanda awal kekerasan serta mampu memberikan perlindungan sejak dini.
Kematian Bocah Z Masih Diselidiki
Sebelumnya, Z, bocah berusia 10 tahun yang tinggal di Kecamatan Rungkut, Surabaya, meninggal dunia pada 12 September 2026. Pihak keluarga menduga korban mengalami perundungan fisik yang dilakukan anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa dan penyebab kematian korban berdasarkan bukti serta hasil penyelidikan.
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan kepolisian masih berlangsung. Penyebab pasti kematian Z dan kebenaran dugaan perundungan tersebut perlu menunggu hasil penyelidikan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak, terutama anak penyandang disabilitas, harus diwujudkan melalui tindakan nyata. Respons cepat, koordinasi antarlembaga, pendampingan keluarga, dan proses hukum yang transparan menjadi bagian penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.
(Red/Pur)














