Video viral Soal Penyerangan OTK dan Korban Anak Kecil di Graha Jermal Dibantah Korban, Korban Disekap, Dianiya Sampai Disiram Air Kencing dan Disuruh Makan Kotoran Manusia (T*i)

- Kontributor

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // 28 FEBRUARI 2026 Video viral yang menyebut ada penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) ke komplek Perumahan Graha Jermal, jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada hari Minggu tanggal 15/02/2026 lalu , serta mengklaim ada korban anak kecil berusia 6 tahun, dibantah keras oleh korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi kepada awak media di Stasiun Kopi jalan Tanah Merah , Medan . tanggal 28/02/2026 .

Keduanya melakukan klarifikasi yang tegas, menyatakan video tersebut diduga telah direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

Peristiwa bermula ketika Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf ke komplek perumahan untuk mencari umpan pancing ikan berupa cacing. Namun, setelah tiba di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing tidak ditemukan lagi. Saat mereka hendak pulang, keduanya dihentikan di pos keamanan. Abdul Rauf langsung ditanya oleh Acil Lubis dan tanpa basa-basi dipukul di bagian mata menggunakan tangan kanannya. Sementara itu, Rahmadi juga mengaku dipukul oleh pihak keamanan komplek dan Acil Lubis tanpa alasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Lingkungan 9 yang kemudian datang ke lokasi kejadian tidak membantu mengamankan situasi atau menenangkan suasana, melainkan malah ikut melakukan penganiayaan dengan menendang bagian belakang kepala Rahmadi menggunakan dengkul. Setelah itu, kedua korban disekap di lorong perumahan dengan cara yang tidak manusiawi. Abdul Rauf bahkan di borgol kedua tangannya, disiram air kencing, disuruh makan kotoran manusia, dan diseret seperti hewan . Kepala Lingkungan 9 juga diduga ikut memprovokasi dan menusuk kepala Abdul Rauf menggunakan benda tajam hingga mengeluarkan darah.

Kejadian tersebut diamati langsung oleh saksi mata, Edi Purnama, yang kebetulan lewat lokasi. Edi sempat melarang Kepling, Acil Lubis, dan pihak keamanan untuk tidak melanjutkan penganiayaan, namun himbauannya tidak diperhatikan dan tindakan kekerasan justru berlanjut di depannya. Karena tidak mampu menghentikan aksi brutal tersebut, Edi akhirnya memberitahu keluarga dan teman-teman korban untuk mencari pertolongan.

Ketika keluarga dan teman-teman korban datang ke lokasi dengan tujuan menjemput Abdul Rauf dan Rahmadi, mereka malah disambut dengan lemparan batu dari pihak komplek perumahan yang diduga dikomandoi oleh Kepling dan Acil Lubis. Meskipun merasa tidak berdaya karena jumlahnya lebih sedikit dan memiliki niat baik, pihak keluarga dan teman korban tidak melakukan pembalasan dan tetap menjaga diri tanpa melakukan perlawanan

Akibat dari serangkaian penganiayaan tersebut, Abdul Rauf telah melaporkan kejadian ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan: B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA. Sementara Rahmadi membuat pengaduan di Polda Sumut dengan nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dan 262 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo  Meminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolsek Medan Area dan Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas laporan polisi dan mengungkap kan peristiwa yang sebenarnya.

Agar tidak menjadi kan isu yang menyesatkan di masyarakat. menjelaskan sedikit keganjilan terhadap kasus ini. Apa mungkin anak kecil berusia 6 tahun berada di lokasi kejadian tanpa di dampingi orang tua nya. Sedangkan pihak keluarga korban dan rekan rekan yang menjemput korban tidak melakukan perlawanan apapun melainkan warga komplek sendiri la yang melakukan pelemparan terhadap pihak keluarga dan rekan korban .

Korban dan pihak keluarga mengimbau Kapolsek Medan Area AKP. Ainul Yakin, S.I.K., M.H dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku penganiayaan, khususnya Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan pihak keamanan komplek Graha Jermal. Hal ini menjadi bentuk komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan. *(Tim)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit I Koti Pemuda Pancasila Bagikan Takjil di Simpang Tabek Gadang Panam
Ingin Bisnis Legal dan Profesional? Biro Jasa Siantar Siap Bantu Urus Semua Perizinan Usaha
Semangat Kebersamaan Warnai Pertemuan Kader PDI Perjuangan di Kendal
Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam
Kapolsek Bersama Kapuskesmas Bungbulang Giat Tarling Di DKM Nurul Iksan Cikalong Berikan Edukasi Kamtibmas dan Kesehatan
Detik-Detik Evakuasi Pohon Tumbang Yang Robohkan Atap Rumah Warga di Kampung Darussalam Bungbulang 
Camat Medan Timur Bodohi Masyarakat Terkait Pemilihan Kepling 9 Pulo Berayan Bengkel
Dugaan Manipulasi Data Siswa di SMP AS Syafiq Pakenjeng, Dana BOS Dipertanyakan. Diminta Pihak Terkait Segera Turun Tangan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:23 WIB

Unit I Koti Pemuda Pancasila Bagikan Takjil di Simpang Tabek Gadang Panam

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:56 WIB

Ingin Bisnis Legal dan Profesional? Biro Jasa Siantar Siap Bantu Urus Semua Perizinan Usaha

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:41 WIB

Semangat Kebersamaan Warnai Pertemuan Kader PDI Perjuangan di Kendal

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:34 WIB

Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:32 WIB

Kapolsek Bersama Kapuskesmas Bungbulang Giat Tarling Di DKM Nurul Iksan Cikalong Berikan Edukasi Kamtibmas dan Kesehatan

Berita Terbaru

Breaking News

Dugaan Pungli di Samsat Siantar: Kapolres Tetap Bungkam

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:34 WIB