Warsito Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Pemberitaan Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Pahami Kronologi Secara Utuh

- Kontributor

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKOHARJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Warsito menegaskan, masyarakat harus lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Terlebih, apabila berita yang beredar hanya menampilkan potongan video, pernyataan, atau narasi yang belum menjelaskan keseluruhan kronologi peristiwa.

“Jangan mudah percaya dengan berita yang hanya dipotong-potong. Kita harus melihat persoalan secara utuh, memahami kronologi, dan mencari informasi dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat terprovokasi karena informasi yang belum lengkap,” tegas Warsito.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, munculnya pemberitaan mengenai dugaan penggerebekan secara brutal, pendobrakan kamar santri, hingga dibawanya sejumlah penghuni pondok pesantren, termasuk anak-anak, perlu disikapi secara cermat dan tidak langsung disimpulkan tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Berawal dari Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo ; Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa tersebut bermula dari kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung Mi Babi di tepi sawah, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 September 2026. Kasus itu kemudian dikembangkan oleh aparat kepolisian hingga mengarah kepada seseorang berinisial ST.

 

Pada 19 Oktober 2026, ST berhasil diamankan polisi di wilayah Sukoharjo.

Dalam proses penangkapan, menurut keterangan kepolisian, ST melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan busur panah. Perlawanan tersebut mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.

Polisi juga menyebut ST memiliki riwayat pernah terlibat dalam perkara terorisme, termasuk dugaan keterkaitan dengan peristiwa penyerangan Polsek pada 2015.

Polisi Mengembangkan Pencarian DPO ; Setelah mengamankan ST, penyidik melakukan pengembangan untuk mencari seseorang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pembakaran warung tersebut.

Menurut informasi kepolisian, I juga disebut memiliki riwayat perkara terorisme dan diduga berkaitan dengan peristiwa penyerangan Polsek pada 2015.

Penelusuran kemudian mengarah ke lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

 

Penggeledahan Dilakukan dengan Izin Pengadilan

Pada 27 Oktober 2026, tim gabungan kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Semarak Pembukaan MTQ Nasional XXXI Terpusat di Simpang Lima

Penggunaan personel Brimob dengan persenjataan lengkap menjadi salah satu hal yang menuai perhatian masyarakat.

Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, pengerahan personel tersebut berkaitan dengan pertimbangan tingkat kerawanan dan riwayat perlawanan dalam proses penangkapan sebelumnya.

Penggeledahan disebut dilakukan berdasarkan izin pengadilan dengan sasaran utama mencari seseorang yang masuk dalam daftar pencarian orang.

 

Dalam proses tersebut, orang yang dicari tidak ditemukan.

Sementara itu, polisi dilaporkan menyita sejumlah barang, di antaranya senjata tajam, busur dan anak panah, serta beberapa buku atau literatur yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan penyidikan.

 

Perempuan dan Anak-Anak Mendapat Pendampingan

Terkait keberadaan perempuan dan anak-anak di lingkungan pondok pesantren, berdasarkan informasi yang disampaikan, sebanyak 19 orang dimintai keterangan dengan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Setelah proses tersebut, mereka dikembalikan kepada orang tua atau wali masing-masing.

Hal ini menjadi bagian penting yang perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai penanganan para penghuni pondok pesantren.

Warsito: Jangan Menggiring Opini Sebelum Mengetahui Fakta ; Warsito kembali mengingatkan bahwa dalam menyikapi persoalan hukum, masyarakat hendaknya tidak hanya melihat satu sisi pemberitaan.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta, bukan informasi yang dipotong atau narasi yang belum terverifikasi.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur, tentu harus diperiksa dan diklarifikasi secara terbuka. Tetapi jangan langsung mengambil kesimpulan hanya berdasarkan video pendek atau potongan pernyataan. Kita harus memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan,” ujar Warsito.

Ia juga mengingatkan insan pers agar selalu mengedepankan prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi, mengonfirmasi pihak-pihak terkait, serta menyajikan informasi secara berimbang.

Menurut Warsito, masyarakat harus bisa membedakan antara fakta lapangan, dugaan, pernyataan narasumber, dan opini yang berkembang di media sosial.

“Jangan mudah terprovokasi. Pahami kronologinya, cek kebenaran informasinya, dan jangan ikut menyebarkan berita yang belum jelas faktanya. Pers harus mencerdaskan masyarakat, bukan memperkeruh suasana,” pungkasnya.

Peristiwa penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an di Sukoharjo tersebut kini menjadi perhatian publik. Karena itu, keterbukaan informasi, klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pengelola pondok pesantren, serta penghormatan terhadap hak-hak para penghuni pondok menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sukoharjo Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Penggerebekan Ponpes Laban
Empat Jabatan Strategis Berganti! Kapolres Sragen Tekankan Deteksi Dini dan Pelayanan Humanis, Ini Pesan Tegas AKBP Heru
Polda Jateng Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape
Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan
Polri Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Personel
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
Berbagai Kesenian Semarakkan HUT Desa Mekarbakti ke-46 Bungbulang Garut
‎LAGA FINAL SENGIT, MPC PP KOTA PEKANBARU REBUT JUARA TURNAMEN MINI SOCCER HUT PEMUDA PANCASILA KE-67
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:36 WIB

Warsito Imbau Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi Pemberitaan Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Pahami Kronologi Secara Utuh

Senin, 2 November 2026 - 12:12 WIB

Pemkab Sukoharjo Ajak Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Penggerebekan Ponpes Laban

Senin, 2 November 2026 - 12:08 WIB

Empat Jabatan Strategis Berganti! Kapolres Sragen Tekankan Deteksi Dini dan Pelayanan Humanis, Ini Pesan Tegas AKBP Heru

Senin, 2 November 2026 - 12:01 WIB

Polda Jateng Tindak Lanjuti SE Kapolri, Personel Dilarang Gunakan Vape

Senin, 2 November 2026 - 11:58 WIB

Stafsus Menag Tegaskan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Belum Berizin, Dukung Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru