Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam Via Media Sosial

- Kontributor

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGKIDUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik (ITE) dengan modus operandi penjualan emas batangan Antam melalui platform media sosial Threads.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 11 November 2025, saat korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, melihat unggahan akun Threads atas nama “LAURA NADINE” yang menawarkan emas batangan Antam dengan harga di bawah pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang tertarik kemudian menjalin komunikasi melalui Direct Message (DM) dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan foto, video, hingga barcode emas batangan seberat 15 gram.

Terperdaya oleh rangkaian kata-kata manis dan bukti palsu, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening BRI milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah dikirimkan.

Berdasarkan laporan korban, Unit Pidsus bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan mendalam.

Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial MF (26), seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah domisilinya di Karanganom, Klaten.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MF tidak hanya menyasar satu korban. Di wilayah Gunungkidul, terdapat dua korban dengan total kerugian yang berbeda, Korban AIS, Kerugian sebesar Rp37.750.000 dan YD, mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000.

“Tersangka ini diketahui mengoperasikan dua akun media sosial untuk menjerat korbannya, yaitu akun “LAURA NADINE” dan “MUTIARA SUCI_4,” ucap AKBP Damus Asa,S.H,S.I.K,M.H, dalam konferensi persnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, antara lain 1 (satu) unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, 9 (sembilan) lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka dan 2 (dua) lembar cetak rekening koran Bank Mandiri milik korban sebagai bukti transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini mendekam di Rutan Polres Gunungkidul dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 45 A ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal kategori V dan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

” Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran barang berharga dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Pastikan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi elektronik guna menghindari modus penipuan serupa,” pungkas Kapolres Gunungkidul.

Penulis : Pur/Humas Polres Gunungkidul

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim
Polrestabes Semarang Raih Juara Kategori Umum E-Sports Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Wakili Jawa Tengah di Kapolri Cup
Duel Panas Antar Polres Unggulan Warnai Babak Semifinal Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe
3.500 Gen Z Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Saat Pembukaan Turnamen, Kapolda Jateng Cup 2026; Jadi Ruang Pembinaan Generasi Digital
Ribuan Pelari Meriahkan Soekarno Fun Run 6K di Selogiri, Polres Wonogiri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung
Kabur Setelah Menusuk Korban, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Sancang Polres Garut
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Turnamen Billiard Kapolda Banten 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:22 WIB

Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polrestabes Semarang Raih Juara Kategori Umum E-Sports Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Wakili Jawa Tengah di Kapolri Cup

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:11 WIB

Duel Panas Antar Polres Unggulan Warnai Babak Semifinal Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:05 WIB

3.500 Gen Z Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Saat Pembukaan Turnamen, Kapolda Jateng Cup 2026; Jadi Ruang Pembinaan Generasi Digital

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:54 WIB

Ribuan Pelari Meriahkan Soekarno Fun Run 6K di Selogiri, Polres Wonogiri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar

Berita Terbaru