Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Emas Antam Via Media Sosial

- Kontributor

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNGKIDUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan melalui media elektronik (ITE) dengan modus operandi penjualan emas batangan Antam melalui platform media sosial Threads.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul dalam konferensi pers, Jumat, 30 Januari 2026.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 11 November 2025, saat korban berinisial AIS (32), warga Desa Watugajah, Kapanewon Gedangsari, melihat unggahan akun Threads atas nama “LAURA NADINE” yang menawarkan emas batangan Antam dengan harga di bawah pasar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban yang tertarik kemudian menjalin komunikasi melalui Direct Message (DM) dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan foto, video, hingga barcode emas batangan seberat 15 gram.

Terperdaya oleh rangkaian kata-kata manis dan bukti palsu, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp37.750.000 ke rekening BRI milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, emas tersebut tidak pernah dikirimkan.

Berdasarkan laporan korban, Unit Pidsus bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan mendalam.

Petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berinisial MF (26), seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, di wilayah domisilinya di Karanganom, Klaten.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka MF tidak hanya menyasar satu korban. Di wilayah Gunungkidul, terdapat dua korban dengan total kerugian yang berbeda, Korban AIS, Kerugian sebesar Rp37.750.000 dan YD, mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000.

“Tersangka ini diketahui mengoperasikan dua akun media sosial untuk menjerat korbannya, yaitu akun “LAURA NADINE” dan “MUTIARA SUCI_4,” ucap AKBP Damus Asa,S.H,S.I.K,M.H, dalam konferensi persnya.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, antara lain 1 (satu) unit iPhone 16 Pro warna hitam milik tersangka, 9 (sembilan) lembar rekening koran Bank BRI milik tersangka dan 2 (dua) lembar cetak rekening koran Bank Mandiri milik korban sebagai bukti transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka MF kini mendekam di Rutan Polres Gunungkidul dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 45 A ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal kategori V dan Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

” Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran barang berharga dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Pastikan selalu melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi elektronik guna menghindari modus penipuan serupa,” pungkas Kapolres Gunungkidul.

Penulis : Pur/Humas Polres Gunungkidul

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polantas Menyapa: Hari Pertama Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Karanganyar Edukasi Pentingnya Kepemilikan SIM yang Sah
Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Kehilangan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan
Korcam sppg sekaligus kepala sppg gunung sari satu Aan Indrayani SA.K bungkam saat di konfirmasi terkait dugaan semerawut nya tata kelola MBG di wilayah gunung sari 
Tim Wasev dan BPKP Laksanakan Monitoring dan Evaluasi KDKMP di Wilayah Kodim 0701/Banyumas
Operasi Cipta Kondisi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Pesta Miras Pemuda Asal Boyolali
Polres Wonogiri Kawal Ketat Kegiatan Tes Jago PSHT di Sejumlah Kecamatan, Situasi Aman dan Kondusif
DPC FERADI WPI Jakarta Timur Gelar Pelantikan Pengurus Ketua Umum FERADI WPI Hadir Langsung
Turnamen Voli Sumber Cup II di Purwantoro Berlangsung Meriah, Polsek Purwantoro Lakukan Pengamanan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:10 WIB

Polantas Menyapa: Hari Pertama Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Karanganyar Edukasi Pentingnya Kepemilikan SIM yang Sah

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:43 WIB

Modus BLT Palsu di Getasan, Lansia Kehilangan Emas dan HP, Pelaku Kabur Tinggalkan Korban di Tengah Jalan

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:06 WIB

Korcam sppg sekaligus kepala sppg gunung sari satu Aan Indrayani SA.K bungkam saat di konfirmasi terkait dugaan semerawut nya tata kelola MBG di wilayah gunung sari 

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:02 WIB

Tim Wasev dan BPKP Laksanakan Monitoring dan Evaluasi KDKMP di Wilayah Kodim 0701/Banyumas

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:10 WIB

Operasi Cipta Kondisi, Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Pesta Miras Pemuda Asal Boyolali

Berita Terbaru