Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

- Kontributor

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati, Tribuncakranews.com – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang santriwati.

Turut hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB, yakni Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

Kapolresta Pati menjelaskan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Baca Juga:  Jaga Khidmat Memperingati Hari Lahir Pancasila, Jajaran Kapolsek dan Koramil 1121/ Bungbulang Hadir Dalam Upacara

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Menurut Kapolresta, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Oleh sebab itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuh Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

 

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polresta Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FERADI WPI Cetak Ahli Pajak Baru, Pelatihan C.FTAX Perdana Diserbu 107 Peserta dari Berbagai Profesi
Final Taruna Shakti Cup IV Berjalan Aman, Polsek Slogohimo Kawal Sportivitas dan Ketertiban Penonton
Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat di Sragen, Kapolres Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan Terpadu
Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim
Polrestabes Semarang Raih Juara Kategori Umum E-Sports Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Wakili Jawa Tengah di Kapolri Cup
Duel Panas Antar Polres Unggulan Warnai Babak Semifinal Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 di De Tjolomadoe
3.500 Gen Z Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Saat Pembukaan Turnamen, Kapolda Jateng Cup 2026; Jadi Ruang Pembinaan Generasi Digital
Ribuan Pelari Meriahkan Soekarno Fun Run 6K di Selogiri, Polres Wonogiri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 01:27 WIB

FERADI WPI Cetak Ahli Pajak Baru, Pelatihan C.FTAX Perdana Diserbu 107 Peserta dari Berbagai Profesi

Senin, 22 Juni 2026 - 00:14 WIB

Final Taruna Shakti Cup IV Berjalan Aman, Polsek Slogohimo Kawal Sportivitas dan Ketertiban Penonton

Senin, 22 Juni 2026 - 00:08 WIB

Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat di Sragen, Kapolres Kerahkan Ratusan Personel Pengamanan Terpadu

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:22 WIB

Turnamen Esport Mobile Legends Kapolres Jombang Cup Sukses Digelar, Juara Siap Wakili Jombang ke Tingkat Polda Jatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:18 WIB

Polrestabes Semarang Raih Juara Kategori Umum E-Sports Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Wakili Jawa Tengah di Kapolri Cup

Berita Terbaru