Gerak Cepat Sat Reskrim Siantar Berhasil Mengamankan Viktor Sihotang *Pelaku Pembunuhan Sadis* di Cafe Lotta Drink

- Kontributor

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Polres Pematangsiantar dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H gerak cepat berhasil menangkap pelaku pembunuhan inisial VS (20) warga Jalan Gang Juhar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu 18 Januari 2026 pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib.

Korban adalah Andra Perwira  (21) warga Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun tewas di tikam secara sadis di bagian dada di Cafe Lotta Drink Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat 16 Januari 2026 sekira pukul 04.00 wib dini hari.

Kejadian itu diketahui Pelapor S selaku ibu korban dari teman nya sekira pukul 04. 30 Wib  dirumahnya di Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, teman korban insial A memberitahukan bahwa korban sedang berada di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam keadaan koma karena ditusuk benda tajam dibagian dada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat kabar tersebut Pelapor langsung berangkat menuju RS Vita Insani dan sesampainya di Rumah Sakit pelapor langsung mendatangi ruangan IGD, menurut penjelasan perawat bahwa korban sudah meninggal dunia dan sudah berada  di kamar jenazah.

Ibu korban pun langsung bergerak menuju kamar Jenazah yang berada dibagian belakang rumah sakit tersebut dan menyaksikan korban sudah meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri.

Selanjutnya ibu korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H bersama Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bergerak menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP sekaligus memasang Police Line.

Selanjutnya Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SZ dan Tim Opsnal bergerak cepat  melakukan penyelidikan pada hari sabtu 17 /01/ 2026 di beberapa kos-kosan tempat biasa pelaku mangkal tidak membuahkan hasil.

Kemudian pada hari minggu 18/01/2026 sekira pukul 05.00 Wib subuh polisi menerima informasi masyarakat bahwa pelaku VS berada di Sibaganding Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun,. Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras dan Tim Opsnal langsung gerak cepat  menuju Sibaganding.

Setiba dilokasi, pelaku VS sudah mengetahui dirinya dikejar kejar polisi dari rumahnya di Kota Pematangsiantar dan merasa terdesak serta takut akhirnya menyerahkan diri.

Kasat Reskrim bersama tim mengamankan dan membawa pelaku VS ke Sat reskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Pelaku di kenakan Pasal 458 KUHP tentang.tindak pidana pembunuhan dan Polisi masih melakukan pencarian para pelaku lainnya,” Pungkas AKP Sandi.

Penulis : ANDY ALFIANO

Editor : AGUS SN/REDAKSI

Sumber Berita: Humas Polres Pematangsiantar

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Remaja Pengendara Beat Terluka Usai Terserempet Truk saat Menyalip di Pracimantoro
Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang
Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug
Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
Direktur RSUD Drs H Amri Tambunan , dr Erlinda Yani Bantah Isu Dugaan Pasien tertahan Karna tidak punya biaya Berobat 
Sumur Bor TMMD Bawa Kebahagiaan Baru, Air Bersih Kini Mengalir ke Rumah Warga
Guru di Papua Selatan Mengadu ke Presiden Prabowo, Sebut SK Mutasi Bupati Mappi Cacat Hukum dan TPG Rp70 Juta Tak Cair
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:11 WIB

Remaja Pengendara Beat Terluka Usai Terserempet Truk saat Menyalip di Pracimantoro

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:03 WIB

Kedudukan UU Pers Semakin Tak Berfungsi, Aktifis Pers: Perlu Adanya Kajian Ulang

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:13 WIB

Respon Cepat Polsek Jaten Selamatkan Pria Diduga Hendak Bunuh Diri di Jembatan Jurug

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:48 WIB

Gusdur Teb4s Tetangganya Hingga Tak Bernyawa, Nasibnya Tertangkap di Pelarian 

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:38 WIB

Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran Ar-Rahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba

Berita Terbaru